- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Rabu, 6 November 2024 | 08:35 WIB
:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Kamis, 14 September 2023 | 20:33 WIB - Redaktur: Kusnadi - 50
Sumbawa Barat, InfoPublik – Perpanjangan masa pendaftaran seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), secara resmi telah ditutup pada Senin (11/9/2023) kemarin. Hasil seleksi administrasi akan disampaikan kepada Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian.
“Memang sudah ditutup jadwal perpanjangannya dan seleksi administrasi juga sudah rampung, namun hasilnya belum bisa dipublish secara terbuka sebelum disampaikan kepada Pimpinan Daerah (Bupati, red),” kata H. Abdul Malik Nurdin selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang menjadi Sekretaris Tim Pansel.
Sebelumnya H. Malik sapaan akrabnya menyampaikan, pelamar untuk pengisian jabatan sebagai kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) sebanyak 7 orang, sementara kadidat atau pelamar pada jabatan sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) hanya 4 orang saja.
“Pada pendaftaran awal, ada 11 orang pelamar yang ada pada dua jabatan tersebut, namun belum bisa dikatakan berapa yang memenuhi syarat yang ditetapkan,” lanjutnya.
Diingatkan H. Malik, syarat serta ketentuan dalam pengisian jabatan dimaksud harus terpenuhi dan pelamar yang memenuhi syarat tidak boleh kurang dari 4 orang.
“Kita sudah melakukan perpanjangan, tetapi kalau masih kurang dari 4 orang akan ada tahapan lain sebagai bentuk proses pansel,” tegasnya sambil menambahkan bahwa untuk menjadi Kasat Pol PP, pelamar wajib memiliki kualifikasi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Proses seleksi yang dilakukan Pemerintah KSB mengacu pada sejumlah aturan, di antaranya, Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian JPTP secara Terbuka dan Kompetitif di lingkungan instansi pemerintah, bahwa proses pelamaran yang dilakukan oleh PNS harus direkomendasikan oleh pejabat yang berwenang (PyB) instansi bagi JPT pratama atas persetujuan pejabat pembina kepegawaian. (MC Sumbawa Barat)