- Oleh MC KOTA TIDORE
- Kamis, 14 November 2024 | 04:08 WIB
:
Oleh MC KAB INDRAGIRI HULU, Kamis, 14 September 2023 | 14:14 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 157
Rengat, InfoPublik - Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Paino membuka secara resmi rapat Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang RTRW Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2023- 2043, Rabu pagi (13/7/2023) di Aula Bappeda Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Pelaksanaan rapat kali ini turut dihadiri Kepala Dinas PUPR Arif Sudaryanto, Kepala Dinas Perhubungan Jawalter, Camat se Kabupaten Inhu serta undangan lainnya
Arif Sudaryanto melaporkan beberapa hal terkait proses penyusunan Perda RTRW Kabupaten Inhu yang saat ini telah ditetapkan menjadi Perda RTRW Kabupaten Indragiri tahun 2023 -2043.
Penyusunan RTRW merupakan amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah dengan undangan tahun 2023.
Paino dalam sambutannya mengatakan bahwa penataan ruang merupakan salah satu instrumen strategis untuk mewadahi proses pembangunan karena di dalamnya tersirat upaya-upaya dalam aspek penanganan lingkungan, pembangunan, ekonomi, upaya-upaya pemerataan, keadilan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rencana tata ruang wilayah merupakan dokumen sangat penting untuk mendukung pengembangan wilayah secara optimal, mendorong kawasan-kawasan yang potensial untuk dikembangkan dan membatasi pembangunan pada kawasan-kawasan yang berfungsi lindung dan hutan terhadap kerusakan lingkungan.
Diketahui, sebelum peraturan daerah RTRW ini ditetapkan, Kabupaten Inhu dari dulu belum memiliki peraturan daerah tentang RTRW.
"Alhamdulillah terbitnya RTRW ini atas sinergisitas bersama sehingga kita dapat mempunyai perda pertama sejak berdirinya Kabupaten Indragiri Hulu," pungkasnya. (MC Indragiri Hulu/ Dn-IKP)