- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 18:04 WIB
:
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Kamis, 14 September 2023 | 08:56 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 38
Probolinggo, InfoPublik - DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati Probolinggo sisa masa jabatan 2018-2023 pada Rabu (13/9/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Oka Mahendra Jati Kusuma ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto Bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo.
Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo mengatakan pengusulan pemberhentian Bupati Probolinggo sisa masa jabatan 2018-2023 ini dilakukan supaya berakhirnya jabatan Bupati Probolinggo bisa tepat waktu pada tanggal 23 September 2023.
“Jadi hari ini kita mengusulkan pemberhentian Bupati Probolinggo karena menjadi suatu persyaratan untuk masa purna Bupatinya. Setelah ini kita layangkan surat kepada Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Andi menjelaskan pengusulan pemberhentian Bupati Probolinggo harus secepatnya supaya tidak terjadi kekosongan di Kabupaten Probolinggo. “Pengusulan ini kita lakukan secepatnya. Insya Allah hari ini sudah bisa diinput untuk pengusulan pemberhentian Bupati Probolinggo,” jelasnya.
Menurut Andi, sesuai dengan jadwal masa jabatan Bupati Probolinggo akan berakhir pada tanggal 23 September 2023. “Setelah tanggal tersebut, beliau (Drs HA Timbul Prihanjoko) sudah resmi tidak menjabat sebagai Bupati Probolinggo. Artinya di 24 September 2023 bisa dipastikan sudah ada Pj Bupati Probolinggo,”tambahnya. (MC Kab Probolinggo/wan/son/eyv)