- Oleh Putri
- Rabu, 13 November 2024 | 22:34 WIB
:
Oleh Kabupaten Morowali Utara, Rabu, 13 September 2023 | 17:57 WIB - Redaktur: Kusnadi - 150
Kolonodale, InfoPublik - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Morowali Utara Delfia Parenta bersama dua orang staf dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Morut meninjau lokasi penambangan PT Mulia Pasific Resources (MPR) di kawasan Gunung Takule, Kolonodale, Morowali Utara.
Peninjauan itu dilakukan hari Senin (11/9/2023), menyusul adanya surat dari PT MPR yang ditujukan kepada Bupati Morut tertanggal 2 September 2023 yang ditandatangani Direktur Utama Lim Anthony.
Surat itu intinya bermohon agar PT MPR sebagai pemegang IUP (Izin Usaha Penambangan) di lokasi itu dapat beraktivitas kembali melakukan penambangan khususnya di blok 2C2 atau yang dikenal sebagai kawasan Gunung Takule.
Dalam surat itu disebutkan, lokasi 2C2 masih ada potensi tambang yang bisa diproduksi. Aktivitas di lokasi ini sempat dihentikan akibat hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Morut tanggal 11 April 2023 lalu.
Atas dasar permohonan tersebut, pihak BPBD dan LH sebagai instalasi teknis lalu melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang dimaksud untuk melihat fakta di lapangan, terutama dampak penambangan seperti longsor dan banjir jika penambangan itu kembali dilakukan.
Menurut Delfia, dari hasil peninjauan lapangan itu ia memberi beberapa catatan yang harus dilakukan PT MPR sebagai syarat utama sebagai bahan pertimbangan jika lokasi itu akan diolah kembali.
Syarat yang diajukan itu adalah:
Pertama, PT MPR harus membuat sedimen pond yang volume daya tampungnya dihitung berdasarkan cathment area (daerah tangkapan hujan) lahan yang mereka buka.
Kedua, pihak perusahaan harus membuat tanggul penutup yang dilapisi dengan karung geotextile untuk menjaga resapan air.
Ketiga, di tanggul penutup itu harus segera dilakukan penghijauan.
Keempat, bangunan spillway (pelimpasan pada sedimen pond) harus dibuat terjunan dari tumpukan batu atau bronjong untuk menahan gerusan air.
"Jika persyaratan teknis itu bisa dipenuhi, mungkin saja lokasi penambangan itu dipertimbangkan untuk diolah kembali. Ini pendapat saya setelah melihat lokasi itu," jelas Delfia Parenta.
Ia juga meminta kepada pihak PT MPR untuk membuat foto udara untuk memastikan di mana areal yang akan dibuka, tanggul penutup ada dimana, posisi sedimen pond di mana. Semuanya harus terurai dengan jelas.
Jika pihak PT MPR bisa melakukan persyaratan itu, kata Delfia, ia akan mengundang perusahaan tambang itu untuk rapat di kantor BPBD untuk pemaparan lengkap dengan foto udara.
Selanjutnya, jika PT MPR mendapat rekomendasi untuk beraktivitas kembali di blok 2C2, ia akan membentuk tim terpadu dari BPBD dan LH untuk memantau aktivitas penambangan di lokasi itu.
"Tidak boleh dilepas begitu saja. Harus ada tim yang mengawasi," tegasnya.