Pemkab Kubu Raya Bakal Revisi Perda tentang Perlindungan Anak

:


Oleh MC KAB KUBU RAYA, Rabu, 13 September 2023 | 06:01 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 59


Sungai Raya, InfoPublik – Pemkab Kubu Raya akan merevisi Perda tentang perlindungan anak, ajuan meninjau kembali peraturan daerah itu disampaikan pada saat lima Rancangan peraturan daerah (Raperda) pada rapat paripurna DPRD Kubu Raya, Senin (11/9/2023).

Kelima Raperda tersebut di antaranya pengelolaan barang milik daerah, penyelenggaraan penanggulangan bencana, perubahan Perda tentang perlindungan anak, penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan linmas.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan Raperda tentang perubahan atas Perda Kubu Raya Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dalam rangka memenuhi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak.

“Namun dengan perkembangan dan kondisi yang terjadi di Kubu Raya serta kompleksnya permasalahan anak perlu dilakukan perubahan,” ujarnya pada saat pidato Bupati Kubu Raya dalam rangka penyampaian Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, penyelenggaraan penanggulangan bencana, perubahan Perda tentang perlindungan anak, penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan linmas.

Menurut Muda, Perda Nomor 1, 2016 perlu direvisi sehingga pelaksanaan perlindungan anak dapat dilakukan secara utuh, menyeluruh, komprehensif dan berkesinambungan oleh Pemda, keluarga, masyarakat dan lembaga lain.

“Perubahan materi dalam Raperda ini diantaranya menengenai pemeliharaan, perawatan, dan rehabilitas anak terlantar, perlindungan terhadap anak korban jaringan terorisme, anak dengan perilaku sosial meyimpang, anak korban stigmanisasi akibat pelabelan karena keadaan dan situasi orang tua, pencegahan kawin usia muda, optimilisasi peran UPTD PPA dan lembaga lain,”tambahnya. (ird/Mc KubuRaya/Eyv)

 

 

Berita Terkait Lainnya