Wali Kota Jambi Ratakan Ribuan Botol Miras

:


Oleh MC KOTA JAMBI, Selasa, 12 September 2023 | 21:21 WIB - Redaktur: Juli - 52


Jambi, InfoPublik - Pemerintah Kota Jambi melalui Satuan Polisi Pamong Praja kembali menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti hasil operasi yustisi yang kerap dilaksanakan di wilayah hukum Kota Jambi setelah sempat terhenti beberapa tahun akibat pandemi COVID-19.

Pemusnahan barang bukti, ribuan botol minuman keras dan peralatan mengemis hasil operasi pekat Tim Terpadu Pemkot Jambi itu, dilakukan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha bersama jajaran Forkompimda, di halaman Kantor Bappeda Kota Jambi, Selasa (12/9/2023).

Mengendarai sendiri alat berat tandem roller, wali kota menggilas rata ribuan botol miras yang tersusun di pelataran halaman kantor sementara Wali Kota Jambi itu.

Ribuan miras yang dimusnahkan tersebut terbukti melanggar Peraturan daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum.

Adapun barang bukti terdiri dari kostum badut, speaker, kerincingan, tisu, dan gitar, melanggar Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 29 tahun 2016 tentang penanganan gelandangan pengemis dan anak jalanan.

"Minuman minol yang dimusnahkan pada hari ini, adalah total gabungan dari tahun 2020 hingga 2023. Seyogyanya ini sudah mau dimusnahkan setiap tahun, tetapi karena pada saat itu kita COVID-19, kegiatan ini tidak bisa terlaksana," ujar Fasha dalam sambutannya.

Disebutkan miras yang dimusnahkan tersebut antara lain, Minuman beralkohol Golongan A (kadar alkohol dibawah 5%) sebanyak 1.742 botol, Golongan B (kadar alkohol 5% s.d. 20%) sebanyak 258 botol, Golongan C (kadar alkohol di atas 20%) sebanyak 23 botol total 2.023.

"Pemkot Jambi terus berkomitmen menjaga situasi kondusif di Kota Jambi. Salah satu upayanya adalah dengan rutin melakukan operasi yustisi dan non yustisi, operasi pekat, melibatkan TNI, Polri, dan masyarakat, agar ketertiban dan ketentraman tercipta di tengah masyarakat," sebutnya.

Minuman keras menurut Fasha kerap menjadi andil dalam meningkatnya angka kriminalitas di tengah masyarakat, baik yang dilakukan orang dewasa maupun anak remaja.

"Patroli dan razia akan terus rutin dilaksanakan agar situasi senantiasa kondusif dan terkendali di tengah masyarakat. Kenakalan remaja, genk motor, terjadi karena andil minuman keras. Kita akan sanksi terhadap para pelanggar pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum, terutama bagi anak-anak remaja," pungkasnya.

Kasatpol PP Kota Jambi, Feriadi melaporkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Tim Terpadu Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi, Dinas Sosial Kota Jambi, Kecamatan, maupun TNI dan Polri.

"Jumlah barang bukti yang dimusnahkan meningkat dari tahun sebelumnya pada 2017 berjumlah 1.075 botol, 2018 2.265 botol, pada 2019 sebanyak 1.030 botol. Minuman yang didapatkan pada kegiatan razia pekat di seputaran wilayah Kota Jambi, khususnya di tempat hiburan dan tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol seperti warung tua, kios kecil pinggir jalan dan toko manisan," jelasnya.

Kegiatan dilakukan dengan menggunakan metode terencana, terukur, terarah, tegas, dan tuntas yang bertujuan agar warga masyarakat Kota Jambi terhindar sadar dan terbebas dari penyakit masyarakat yang sedikit demi sedikit diberantas bersama. (MC Jambi/Hendra/Abu Bakar)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 27 November 2024 | 03:14 WIB
Bebas APK, Kota Padang Siap Sambut Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA JAMBI
  • Selasa, 26 November 2024 | 08:15 WIB
Staf Ahli Wali Kota Tutup Diklat PKA di Lingkungan Pemkot Jambi
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 26 November 2024 | 01:43 WIB
Satpol PP Padang Siap Ciptakan Pilkada Kondusif dan Aman
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Senin, 25 November 2024 | 04:05 WIB
Satpol PP Padang Bersihkan APK Pilkada, Tiga Truk Sudah Terisi Penuh
  • Oleh MC KOTA JAMBI
  • Senin, 25 November 2024 | 08:44 WIB
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Masa Tenang dan Lepas Tim Penertiban APK