:
Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Rabu, 13 September 2023 | 14:23 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 23
Sei Rampah, InfoPublik - Dalam rangka mensosialisasikan tugas dan fungsi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Ingan Malem Tarigan mengisi talk show di radio Sergai 92.5 FM yang bertajuk Siaran Online Dialog Pembangunan (SODAP), Selasa (12/09/2023).
Dalam kesempatan tersebut Ingan memaparkan bahwa Dinas Kominfo berperan merumuskan kebijakan daerah bidang informasi dan penyelenggaraan e-government.
Kebijakan tersebut meliputi pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, statistik sektoral,persandian dan layanan multimedia.
Kemudian Ingan melanjutkan topik pembahasan atau isu yang hangat yang sedang dibahas di Masyarakat yaitu bagaimana bijak mewaspadai informasi Hoaks.
“Media Sosial dimanfaatkan untuk bersosialisasi dan berinteraksi dengan menyebarkan konten positif, namun sekarang banyak kita lihat penyebaran konten di media sosial juga dibarengi dengan hoaks (kabar bohong) sehingga menimbulkan problem di Masyarakat, untuk itu kita harus bijak menggunakan media sosial”. Ujar Ingan.
Ia juga menjelaskan tindakan sederhana yang dapat kita lakukan agar tidak menyebarkan hoaks yaitu dengan cara menyeleksi judul provokatif, cermati Alamat situs berita, periksa fakta.
“Kita dapat mencegah menyebarluaskan hoaks dengan cara sederhana, pertama lihat judulnya apabila cenderung berlebihan dan provokatif maka kita patut berhati-hati dan mengecek kebenarannya."katanya.
Selain itu, cermati alamat situs berita, lihat media berita online yang terpercaya dan kredibel sebagai penyebar informasi, kemudian periksa fakta dari berita tersebut darimana asal informasinya dan apakah sumbernya kredibel.
Masih dalam kesempatan yang sama, Ingan juga berpesan kepada Masyarakat untuk berhati-hati dalam penggunaan media sosial agar tidak terjerat oleh UU ITE.
UU ITE adalah Undang-Undang yang mengatur informasi, transaksi elektronik, dan teknologi informasi secara umum.
Adapun hal yang harus dihindari agar tidak terjerat UU ITE yaitu dengan tidak menyebarkan video asusila, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan, teror online, meretas akun media sosial orang lain serta menyebarkan kabar bohong(hoaks) .
Terakhir Kadis Kominfo Serdang Bedagai, Ingan mengimbau agar masyarakat memiliki kemampuan literasi digital yang baik sehingga peduli terhadap isu Pembangunan yang ada di kabupaten Serdang Bedagai.
“Kami sangat berharap masyarakat Serdang Bedagai menjadi masyarakat yang informatif, memiliki kemampuan literasi digital yang baik dan mendukung program pembangunan yang sedang dikerjakan oleh Bupati dan Wakil Bupati Segai beserta jajaran nya menuju kabupaten yang mandiri, Sejahtera dan religious (Maju terus)”. tandasnya.(Media Center Sergai/Julia)