Pemkab Boven Digoel Gelar Penyusunan Propemperda Tahun 2024

: Asisten 1 Setda Bersama Para Kepala OPD Diruang Lingkup Pemkab Boven Digoel.


Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Selasa, 12 September 2023 | 23:26 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 92


Boven Digoel, Infopublik - Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel Menggelar Kegiatan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024, Senin (11/9/2023).

Kegiatan tersebut sangat penting dalam aspek perencanaan pembentukan produk hukum untuk menghasilkan produk hukum di daerah sebagaimana sesuai ketentuan pasal 39 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019.

Hal ini disampaikan oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Boven Digoel, dr.Viviana Maharani dalam sabutan Bupati yang dibacakannya di ruang rapat Hotel Honai, Tanah Merah Kabupaten Boven Digoel.
Dikatakannya pula bahwa perencanaan penyusunan peraturan daerah kabupaten kota dilakukan dalam program legislasi daerah

"Serta pelaksanaannya mengacu pada pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan program hukum daerah,"ucap asisten 1.

dr. Viviana menyampaikan bahwa penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan berupa peraturan daerah atau nama lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a dilakukan berdasarkan program pembentukan peraturan daerah atau propemperda.

Ditekankannya pula agar tahapan program pembentukan peraturan daerah harus dilaksanakan dengan baik karena sangat menentukan kualitas dan prioritas pembentukan Perda yang akan ditetapkan sebagai regulasi atau payung hukum dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah.

"Sehingga diharapkan organisasi perangkat keras dampak menyusun prioritas program pembentukan Peraturan Daerah atau propemperda."

Lanjutnya, "Penyusunan propemperda sebagaimana dimaksud harus dilakukan secara terencana, terpadu, sistematis terhadap muatan materi Rancangan peraturan daerah atau raperda serta disertai dengan naskah akademis dan dapat dilakukan konsultasi atau uji publik kepada masyarakat," ujarnya.

Diharapkan agar para kepala OPD dapat merencanakan dengan baik sesuai kebutuhan terhadap apa yang diusulkan dan harus konsisten.

Pada kesempatan ini pula saya tegaskan kepada kepala OPD pengusul rancangan Perda, harus konsisten dengan usulan Raperda yang telah diusulkan karena kalau tidak kita evaluasi pada perencanaan program perda tahun 2023 yaitu sebanyak 8 usulan melalui kesempatan bersama dengan DPR sampai dengan bulan September tahun 2023," tuturnya.

Disampaikannya pula bahwa hanya 2 raperda saja yang telah diajukan pembahasannya bersama tim asistensi perda yakni Raperda Pajak dan retribusi Daerah serta Raperda pengendalian minuman beralkohol.

Adapula 1 Raperda yang sudah diajukan Bupati tetapi masih dalam tahap pembahasan tim asistensi pemrintah daerah yaitu Raperda rencana pembangunan jangka panjang daerah RPJPD tahun 2005 - 2025.

"Sedangkan lima usulan Raperda yang lain belum diajukan ke tim asistensi raperda pemerintah daerah untuk dilakukan pembahasan bersama tim asistensim," ucap dr.viviana.

Oleh karena itu dirinya berharap agar para kepala OPD lebih konsisten terhadap pengajuan usulan rancangan perda dalam propemperda 2023 serta usulan perda tahun 2024 nanti dengan menyiapkan dan menyusun naskah akdemik dan penyusunan Raperda serta penganggarannya. (MC Boven Digoel/Angga)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL
  • Minggu, 22 September 2024 | 22:12 WIB
KPU Tetapkan Empat Paslon Bupati dan Wabup Kabupaten Boven Digoel
  • Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL
  • Senin, 9 September 2024 | 22:07 WIB
Penuhi Hak-Hak Anak dengan Libatkan Mereka dalam Berbagai Kegiatan Positif
  • Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL
  • Jumat, 9 Agustus 2024 | 21:26 WIB
Sambut HUT Kemerdekaan ke-79 RI, Kesiapan Paskibra Boven Digoel Sudah 90%