:
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Kamis, 7 September 2023 | 08:30 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 29
Temanggung, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Temanggung bersama DPRD Kabupaten Temanggung melaksanakan Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang 1 dengan agenda Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023, Rabu (6/9/2023) siang.
Bupati HM Al Khadziq hadir secara pribadi untuk membacakan Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023. Adapun dasar penyampaian Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 merujuk pada ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Penyusunan perubahan kebijakan umum APBD dilakukan secara menyeluruh guna menampung semua perubahan asumsi-asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang terjadi dan berimbas pada struktur APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023,"ujar Bupati.
Ia menjelaskan bahwa perubahan atas rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 ini disebabkan oleh petunjuk pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang terlambat dan masa persiapan pekerjaan bagi yang telah selesai proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
"Perubahan ini juga dilakukan seiring dengan adanya perubahan kebijakan-kebijakan dari Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Daerah. Dokumen perubahan kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan pada Dokumen Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung 2023," jelasnya.
Perubahan Rancangan KUA PPAS APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 yang dimaksud adalah Pendapatan Daerah diprediksi menjadi sebesar Rp 1.933.315.300.949 naik sebesar Rp 51.309.685.827 atau 27,73% dari anggaran awal. Sedangkan Belanja Daerah direncanakan menjadi sebesar Rp 2.096.921.793.993 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 71.968.979.436 atau naik 3,55% dari Anggaran Belanja sebelum perubahan.
Ketua DPRD Kabupaten Temanggung, Yunianto, yang juga bertindak sebagai Pemimpin Rapat Paripurna menyampaikan kesimpulan dari kegiatan hari ini, yaitu menerima penyampaian rancangan perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 yang selanjutnya akan dibahas lebih mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Temanggung.
"Menyerahkan lebih lanjut atas rancangan KUA PPAS APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 kepada Panitia Khusus DPRD dan selanjutnya Panitia Khusus DPRD menyampaikan hasil pembahasannya kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung. Menyerahkan lebih lanjut atas rancangan KUA PPAS APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 kepada Komisi-Komisi DPRD sesuai bidang tugasnya. Selanjutnya Komisi DPRD melaporkan hasil pembahasannya kepada Banggar DPRD Kabupaten Temanggung," tambah Ketua DPRD Temanggung, Yunianto.
Panitia Khusus yang akan dibentuk oleh DPRD Kabupaten Temanggung ini berjumlah 11 orang, terdiri dari perwakilan Fraksi-Fraksi dengan komposisi dua orang dari Fraksi PDI-Perjuangan, dua orang dari Fraksi PKB, satu orang dari Fraksi Golkar, satu orang dari Fraksi Gerindra, satu orang dari Fraksi PPP, serta tigaorang dari Fraksi PAN Berkeadilan, serta satu orang dari Fraksinya Nusantara. (MC.TMG/nin;wll;ekp/Eyv)