Gubernur Rohidin Berikan “Warning” Pemberhentian Perangkat Desa di Provinsi Bengkulu Yang Tidak Sesuai Prosedur

: Gubernur Rohidin sampaikan arahan di hadapan Bupati dan jajaran Pemkab Bengkulu Selatan pada apel pagi halaman Kantor Bupati (5/9/2023)


Oleh PROVINSI BENGKULU, Rabu, 6 September 2023 | 18:37 WIB - Redaktur: Tobari - 160


Bengkulu, InfoPublik – Terkait persoalan adanya pemberhentian perangkat desa di Provinsi Bengkulu yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengingatkan kepada seluruh Camat, akan pentingnya menyelesaikan masalah sebelum meninggalkan atau pada saat habis masa jabatan, agar tidak menimbulkan suatu permasalahan.

“Catatan dan poin penting yang ingin saya sampaikan terkait kewenangan pelaksanaan supervisi. Di seluruh wilayah Bengkulu sudah saya rekap, terkait dengan pemberhentian perangkat desa. Jangan sampai meninggalkan persoalan ketika mengakhiri masa jabatan, hati-hati," sebut Gubernur untuk mengingatkan.

"Saya lihat dan sudah saya rekap, beberapa Kepala Desa atas persetujuan Camat memberhentikan perangkat desa, tanpa prosedur. Sudah kita batalkan, namun tetap melantik yang baru, tidak mengikuti Gubernur," sebut Gubernur Rohidin.

Gubernur Rohidin kembali menegaskan, persoalan pemberhentian perangkat desa tersebut nantinya pasti akan berdampak menjadi temuan saat pemeriksaan.

"Ya silahkan jika bapak ibu tetap tidak mau mengikuti, ya silahkan. Tapi nanti pasti akan dapat dampaknya. Itu akan jadi temuan, jika ada pemeriksaan, ini tidak berhak orang ini mendapatkan, karena sudah Gubernur batalkan," tegas Gubernur Rohidin.

"Maka sekali lagi saya minta kepada Camat, boleh berhentikan perangkat desa, tapi minta berita acara dari Inspektorat, tegurannya seperti apa, berita acaranya seperti apa, sehingga dengan kesalahan itu dia mendapatkan hukuman yang terberat, berupa pemberhentian," jelas mantan Wakil Bupati Bengkulu Selatan ini.

Gubernur Rohidin menegaskan terkait dengan fungsi dan wewenang Gubernur, yang melekat sebagai perpanjangan tangan Pemerintah pusat,  yaitu mengkoordinasikan, pembinaan dan pengawasan di daerah.

Penegasan ini disampaikan Gubernur Rohidin di hadapan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Ketua DPRD Bengkulu Selatan serta para Camat se-Bengkulu Selatan saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Bengkulu Selatan, pada Selasa (5/9/2023).

“Tugas gubernur itu, mengkoordinasikan, pembinaan dan pengawasan. Jika selama ini lebih terkesan seremonial saja, sekarang diminta, Gubernur melalui Perangkat Daerah teknis untuk turun langsung, sejauh mana tugas pembantuan itu dilaksanakan di lapangan," terang Gubernur.

Lebih lanjut Rohidin menegaskan tugas, fungsi dan kewenangan gubernur untuk memonitoring serta melakukan evaluasi dan supervisi, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan APBD di setiap Kabupaten dan Kota.  

“Kemudian tugasnya lagi, Gubernur melakukan montoring, evaluasi dan supervisi. Ini kekuatan tiga kata fungsinya jelas sekali. Yang ketiga kita melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah," jelas Gubernur.

Gubernur Rohidin melanjutkan, atas kewenangannya yang melekat selaku wakil dari Pemerintah pusat, Gubernur dapat menyetujui dan membatalkan peraturan daerah.

"Peraturan daerah apa yang diatur oleh Gubernur, yang pertama terkait APBD dan APBD Perubahan, termasuk di dalamnya penyelenggaraan pelaksanaan APBD. Itu tugas Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur sebagai wakil dari Pemerintah pusat," sebut Rohidin.

"Gubernur itu mempunyai kewenangan untuk menyetujui atau membatalkan peraturan daerah. Hati-hati, sudah tiga aturan daerah yang saya batalkan, tapi kepala daerah tetap tidak mengikuti apa yang diarahkan Gubernur " papar Rohidin.

"Ketika saya sudah mencabut, itu bukan tangannya Rohidin. Itu sudah dikonsultasikan ke Mendagri, materinya dibahas dan disetujui untuk dicabut," tegas Gubernur Rohidin.

Di penutup arahannya, Gubernur Rohidin menekankan untuk betul-betul menjadikan hal tersebut perhatian, khususnya terkait dengan peraturan daerah yang sudah dibatalkan oleh Gubernur.

Selepas apel pagi, Gubernur Rohidin melanjutkan dengan menggelar rapat dengan Bupati dan Wakil Bupati serta Ketua DPRD Bengkulu Selatan bertempat di ruangan kerja Bupati Bengkulu Selatan untuk membahas pembangunan di Kabupaten dan Kota. (Prov Bengkulu/toeb)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh PROVINSI BENGKULU
  • Sabtu, 16 September 2023 | 17:10 WIB
Seminar Nasional ISEI 2023 Bahas Isu Strategis Nasional dan Daerah
  • Oleh PROVINSI BENGKULU
  • Sabtu, 16 September 2023 | 17:11 WIB
Gubernur Rohidin Resmi Lantik Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu
  • Oleh PROVINSI BENGKULU
  • Jumat, 15 September 2023 | 02:34 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Apresiasi Capaian Prestasi UNIHAZ
  • Oleh PROVINSI BENGKULU
  • Selasa, 12 September 2023 | 08:46 WIB
Gubernur Bengkulu Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD-P 2023