- Oleh MC PROV RIAU
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:40 WIB
:
Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Selasa, 5 September 2023 | 10:11 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 77
Amuntai, InfoPublik - Perlunya mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, disertai persuasif serta humanis untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menjadi salah satu alasan dijalankannya Operasi “Zebra – Intan 2023”.
Hal itu disampaikan Wakapolres Hulu Sungai Utara (HSU) Kompol Riswiadi, kepada seluruh petugas saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi “Zebra – Intan 2023” di halaman Mapolres HSU, Senin (4/9/2023) pagi.
Lebih lanjut, Wakapolres menyampaikan bahwa Polri dalam hal ini Polda Kalimantan Selatan akan mengerahkan sebanyak 498 personel dalam “operasi zebra – 2023” yang akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari 4 sampai dengan 17 september 2023.
"Kami tekankan kepada seluruh anggota agar mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif disertai persuasif serta humanis guna meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, dengan tujuan menurunkan angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas. Sehingga dapat meningkatkan kualitas keselamatan dan terbangunnya budaya tertib berlalu lintas di jalan raya,” tegasnya.
Lebih jauh, saat membacakan amanat Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, dalam apel gelar pasukan ini, Wakapolres HSU menyebut dilaksanakan operasi ini sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan operasi “Zebra – Intan tahun 2023”, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI Pemda dan mitra kamtibmas lainnya.
Tujuan “operasi zebra-2023” yang dilaksanakan nanti adalah meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas guna mewujudkan situasi kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polda Kalsel serta melakukan penegakkan hukum lantas dengan etle mobile dan teguran terhadap 7 prioritas pelanggaran sebagai berikut:
1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur.
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu.
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
Turut hadir dalam apel gelar Pasukan kali ini, Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari, Sekda HSU H. Adi Lesmana, Perwakilan Dandim 1001 HSU/BLG Letda Inf. Syarifudin, Perwakilan Kajari HSU, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, Kepala Dinas Pol-PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten HSU beserta jajaran, para Pejabat Utama (PJU) Polres HSU serta Kapolsek Jajaran. (Diskominfosandi/wahyu/febri/ricky)