- Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG
- Senin, 19 Agustus 2024 | 15:24 WIB
: prosesi penyerahan SK PPPK (P3K) tenaga kesehatan di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan oleh Bupati, Usman Sidik
Oleh MC KAB. HALMAHERA SELATAN, Senin, 4 September 2023 | 13:52 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 118
Halsel, InfoPublik - Bupati Halmahera Selatan H. Usman Sidik, menyerahkan langsung SK PPPK-(P3K) tenaga kesehatan sebanyak 630 orang yang dinyatakan lulus seleksi formasi tahun 2022
Apel Pagi dirangkaikan dengan prosesi penyerahan SK PPPK (P3K) tenaga kesehatan di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan oleh Bupati, Usman Sidik ini secara simbolis dan berlangsung penuh suka cita oleh seluruh pagawai PPPK dan penyerahan SK ini di disaksikan pejabat teras dan seluruh ASN dan Non ASN lingkup Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, Senin (04/09/2023).
Bupati Halsel dalam pengarahannya menyampaikan ucapan selamat kepada 630 peserta yang telah lulus dan resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kontrak (P3K) tenaga kesehatan.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh pegawai PPPK yang telah resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kontrak (P3K) untuk tenaga Kesehatan, semoga dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya dan persembahkan kinerja pelayanan yang berkualitas dan profesional dalam melayani Masyarakat Halmahera Selatan,” ucapnya.
Bupati, Usman Sidik juga mengingatkan kepada seluruh pegawai PPPK bahwa dengan penyerahan SK ini, maka setelah semua pegawai PPPK ini menandatangani kontrak maka tidak diperbolehkan dengan seenaknya pindah tempat tugas sebab dalam perjanjian kontrak kerja itu ada tertera pasal yang menyebut tidak diperbolehkan pindah tempat tugas dan tetap menyesuaikan mekanisme peraturan yang berlaku.
“Seluruh pegawai PPPK (P3K) Halamhera Selatan yang telah menerima SK dan menandatangsni kontrak perjanjian kerja, mereka wajib mematuhi mekanisme sesuai dengan Undang-undang PPPK Pasal 7 ayat 2 dan tidak bisa dilanggar. Bagi mereka yang melanggar atau melakukan pindah unit kerja, ataupun di titip pada unit kerja di tempat lain, maka yang bersangkutan akan gugur secara otomatis, sebab mereka telah mengabil kuota sesuai pilihan kebutuhan pada unit kesehatan masing-masing,” jelasnya.
Bupati, Usman Sidik juga berpesan kepada para Non ASN dan peserta PPPK yang belum lolos saat tes tahun lalu agar terus belajar, usaha dan berdo'a semoga ada kebijakan Pemerintah Pusat supaya diangkat sabagai Pegawai tanpa melalui tes sebagaimana di harapkan dalam penerbitan undang -undang P3K terbaru yang semantara dibahas.
Mengakhiri arahanya Bupati mengitruksikan kepada Dinas BKPPD Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakun pembekalan training CAT kepada calon peserta tes PPPK dan CPNS mendatang.
Perlu diketahui bahwa dari 630 orang pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kontrak (P3K) tesebar penugasan yaitu di Rumah sakit, puskesmas maupun polindes dalam wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.