Perkuat Integritas ASN Pelayanan Publik Pemprov Bengkulu, KPK RI Sosialisasi Bahaya Korupsi

: Usai Sosialisasi Bahaya Gratifikasi, Asisten 3 Pemprov Bengkulu bersama koordinator Roadshow KPK RI Yulianto Sapto Prasetyo berfoto bersama perwakilan Kepala Perangkat Daerah (29/8/2023)


Oleh PROVINSI BENGKULU, Rabu, 30 Agustus 2023 | 04:01 WIB - Redaktur: Tobari - 51


Bengkulu, InfoPublik - Sebanyak 200 Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang bertugas di bidang pelayanan publik, mengikuti sosialisasi bahaya korupsi dalam rangka Roadshow Bus KPK RI 2023 di Bengkulu.

Kegiatan sosialisasi oleh KPK RI ini dilaksanakan di Gedung Serbaguna Pemprov Bengkulu, pada Selasa (9/8/2023).

Disebutkan urgensi sosialisasi ini perlu dilaksanakan, lantaran ASN pelayanan publik rawan terlibat atau menerima gratifikasi atas tugas yang dilaksanakan.

Seperti halnya ASN yang bertugas di Inspektorat, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), RSUD M. Yunus Bengkulu dan RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.

Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk memberikan pemahaman kepada ASN pelayanan publik untuk waspada akan bahaya korupsi, termasuk tindak gratifikasi di dalamnya.

"Di sisi pelayanan Pemprov Bengkulu terus melakukan peningkatan. Namun di lain pihak, ASN bidang pelayanan publik juga terus kita ingatkan untuk melaksanakan tugas dengan integritas tinggi, sehingga tidak terlibat atau terjebak tindak pidana korupsi. Maka hari ini kita mengingatkan mereka melalui sosialisasi oleh KPK RI," jelas Mandar Munadi

Di samping itu Nandar Munadi berharap, sosialisasi yang disampaikan tersebut juga bisa ditularkan oleh peserta kepada ASN pelayanan publik lainnya.

Sementara itu, koordinator Roadshow KPK RI Yulianto Sapto Prasetyo menjelaskan, bahwa kegiatan ini akan menjadi bekal bagi para ASN khususnya Perangkat Daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, agar tidak menerima penerimaan gratifikasi.

Jika ASN ada yang menerima baik berupa barang atau uang, maka ia harus melaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi yang ada di Provinsi Bengkulu.

"Kita menghindari perbuatan koruptif yang kecil-kecil, sehingga ke depan korupsi yang besar-besar bisa di hindari di kemudian hari," jelas Yulianto. (Prov Bengkulu/toeb)

 

Berita Terkait Lainnya