Dirjen Kekayaan Intelektual Serahkan Enam HAKI GPM Program Komputer

:


Oleh MC GEREJA PROTESTAN MALUKU, Selasa, 29 Agustus 2023 | 08:44 WIB - Redaktur: Juli - 135


Ambon, InfoPublik  - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Min Usihen menyerahkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada Gereja Protestan Maluku (GPM) dengan jenis ciptaan Program Komputer yang berjumlah enam sertifikat.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung Min Usihen kepada Ketua MPH Sinode GPM Pdt.Elifas Tomix Maspaitella dalam acara Mobile Intellectual Property Clinic yang berlangsung di Maluku City Mall, Senin (28/8/2023).

Enam HAKI tersebut, Antara lain: Manajemen Sistem Informasi Pelayanan Terintegrasi (MSIPT) GPM, Barang Milik Gereja (BMG) GPM, E-Budgeting GPM, MarketPlace Beta Balido, E-Planning GPM, dan Manajemen Internal (MI) Kepegawaian GPM.

Kepala LPKA Ambon, Taufik Rachman mengatakan, ini adalah upaya bersama dari Kemenkum HAM, Pemerintah Daerah, dan perguruan tinggi dalam mendorong pertumbuhan kekayaan Indonesia di Maluku.

Sejak 2021 Provinsi Maluku mengalami peningkatan pendaftaran HAKI. Hal ini ditandai dengan kanwil kemenkum HAM meraih tingkat ke 2 atas permohonan pendaftaran.

Ia menambahkan, kegiatan yang akan berlangsung selama 2 hari ini terdapat berbagai layanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, seperti Pelayanan intelektual, dan konsultasi pendaftaran kepada masyarakat.

Selain itu terdapat juga stand-stand yang memamerkan hasil karya warga binaan.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M.Wattimena memberikan apresiasi terhadap Kemenkum HAM kanwil Maluku, atas terlaksananya kegiatan MPIC, yang juga sejalan dengan usaha Pemkot dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baginya, masyarakat memiliki banyak potensi yang jika didukung dengan baik, maka akan membangun ekosistem ekonomi kreatif.

“Ini memberikan ruang bagi Pemkot dan masyarakat untuk terus meningkatkan kreativitas supaya mendukung warga kota Ambon teristimewa generasi muda untuk tetap menciptakan karya-karya yang inovatif,” tuturnya

Untuk itu, masyarakat mesti diberikan perlindungan terhadap HAKI dan jaminan supaya kegiatan kreativitas ini terus bertumbuh.

Sementara itu, Min Usihen dalam sambutannya menyebutkan, Maluku sampai 2023 ini ada 60 pemohon yang sudah masuk dalam pendaftaran HAKI.

"Semoga kegiatan Ini bukan sekadar seremonial tapi bisa bermanfaat bagi masyarakat dalam memperoleh HAKI," harapnya.

Dalam momentum ini, telah berlangsung pula Penandatanganan Perjanjian Kerja sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Ham Maluku dengan GPM.

 

Berita Terkait Lainnya