Soal Status Bupati, Bawaslu Deli Serdang Diminta Segera Meluriluskan Infotmasi

:


Oleh MC KAB DELI SERDANG, Senin, 28 Agustus 2023 | 12:05 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 57


Medan, Infopublik - Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Drs H Citra Effendi Capah MSP mewakili Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menghadiri undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait upaya untuk memfasilitasi laporan dugaan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Deli Serdang kepada Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Kamis (24/8/2023).

Pada rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setdaprovsu), Drs Basarin Yunus Tanjung MSi tersebut, Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Aswin Diapari Lubis SH menyatakan seharusnya Bawaslu Deli Serdang tidak menyurati Gubernur Sumatera Utara, H Edy Rahmayadi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), H Muhammad Tito Karnavian. Sebab, prosedurnya terlebih dulu adalah koordinasi atau menyurati Bawaslu Sumatera Utara.
 
"Karena hal dilaporkan bukan merupakan wewenang Bawaslu Deli Serdang, dan kami telah melakukan rapat dengan seluruh Bawaslu kabupaten/kota agar tidak terjadi lagi hal-hal demikian," pungkasnya.
 
Sementara itu, Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting S, menegaskan ketika masalah itu masuk menjadi laporan ke Bawaslu Deli Serdang, dia dan komisioner Bawaslu Deli Serdang lainnya baru saja menjabat, karena baru tiga hari dilantik.
 
Sehingga laporan Bawaslu tersebut bukan dari mereka, namun mantan komisioner Bawaslu Deli Serdang sebelumnya. "Namun demikian, kami juga sudah meneliti laporan tersebut dan kami nilai kurang tepat," tegas Febryandi Ginting.
 
Terkait hal ini pula, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Deli Serdang, Drs H Citra Effendi Capah menegaskan berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No.100.2.1.4/4367/OTDA, tanggal 16 Juni 2023, ditegaskan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) berhenti atau tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
 
Di akhir rapat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprovsu, Drs Basarin Yunus Tanjung MSi meminta kepada Bawaslu Sumatera Utara dan Deli Serdang untuk secepatnya meluruskan informasi dan membuat sikap agar pemberitaan yang sudah terlanjur beredar di media massa dapat diklarifikasi.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV. KEP. BANGKA BELITUNG
  • Senin, 28 Agustus 2023 | 23:08 WIB
Ketersediaan Pangan Aman Hingga Akhir Tahun, Ini Arahan Menteri Tito