: Pelaksanan Bimtek Perizinan OSS-RBA di Merauke
Oleh MC KAB MERAUKE, Senin, 28 Agustus 2023 | 15:03 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 67
Merauke, InfoPublik - Guna meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan kepatuhan pelaku usaha di Kabupaten Merauke, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) selenggarakan Bimtek perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA) 2023.
Bimtek berlangsung dua hari menghadirkan narasumber dari teknisi pengembang OSS dari Jakarta yaitu Indra Kurniansyah dan Rony Douglas Simbolon.
Tujuannya memberikan wawasan dan pengetahuan kepada pelaku usaha terkait regulasi dan operasionalisasi aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang terdiri dari layanan informasi, perizinan dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Kabupaten Merauke.
Meningkatkan kapasitas SDM dan kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha, meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki legalitas dan jumlah pelaporan kegiatan usaha dalam mendorong realisasi investasi di Kabupaten Merauke. Dan terlaksananya penyelenggaraan layanan perizinan dan pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam mewujudkan kemudahan berusaha di Kabupaten Merauke.
Ketua Panitia, Ismanto menyebutkan peserta Bimbingan Teknis adalah pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) yang terdiri dari peserta Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebanyak 111 orang, dan peserta Bimbingan Teknis Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebanyak 111orang.
"Bimbingan Teknis dilaksanakan selama 2 hari mulai 24 s/d 25 Agustus 2023 di Hotel Halogen, menggunakan dana alokasi khusus non fisik DPM PTSP Kabupaten Merauke tahun 2023," pungkas Ismanto dalam laporannya.
Bimbingan Teknis ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan Menteri Investasi /Kepala BKPM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun 2023 dan Keputusan Bupati Merauke Nomor 800/1013/Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Kegiatan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada Pelaku Usaha di Kabupaten Merauke Tahun 2023.
Kepala DPM PTSP, sekaligus Asisten Setda Kebupaten Merauke Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Justina E. Sianturi menyampaikan setiap pelaku usaha harus proaktif mendaftarkan usaha dan memiliki nomor izin usaha disertai pelaporan aktifitas usaha melalui sistem OSS-RBA dengan memenuhi tata cara pelaporan.
"Kami sangat berharap pelaku usaha bisa tertib dalam pelaporan karena bapak ibu adalah pejuang usaha untuk ikut mendukung pergerakan roda perekonomian di daerah," pinta Justina.
Sekda Merauke, Yermias P. R. Ndiken mengapresiasi pelaku usaha yang berkenan hadir dalam kegiatan ini sebagai implementasi kepatuhan sebagai warga negara Indonesia dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku. Ia berharap semua pelaku usaha Merauke memenuhi seluruh aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Berusahalah sesuai dengan legitimasi aturan, dan jadilah pelaku usaha cerdas, bertanggung jawab dan patuh," tambahnya.(McMrk/geet/Af/Eyv)