:
Oleh PROVINSI BENGKULU, Rabu, 23 Agustus 2023 | 11:31 WIB - Redaktur: Tobari - 340
Bengkulu, InfoPublik - Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menerangkan, perlu dibuat regulasi yang mengatur satu peta sebagai rujukan agar tidak lagi terjadi tumpang tindih soal perizinan menyangkut tanah, oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lainnya.
Sehingga peruntukannya jelas, di mana nantinya satu lokasi yang memiliki objek hanya memiliki satu perizinan.
Tumpang tindih perizinan menyangkut tanah, kata Sekda Hamka, kadangkala terjadi antar pemerintah dengan pemerintah daerah, pemerintah dengan swasta, begitupun antar swasta dengan swasta, sehingga perlu dibenahi melalui suatu regulasi yang dapat mengatur itu semua.
"Dengan begitu, perlu dibuat satu peta sebagai rujukan agar tidak lagi terjadi tumpang tindih soal perizinan. Sehingga peruntukannya jelas, di mana nantinya satu lokasi yang memiliki objek hanya memiliki satu perizinan," terang Sekda Hamka.
Pandangan ini disampaikan Sekda Hamka saat membuka secara resmi, Rapat Koordinasi (Rakor) Pemprov Bengkulu bersama Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekononiam RI.
Rakor ini dilakukan dalam rangka Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan di Provinsi Bengkulu, bertempat di Gedung Pola Provinsi Bengkulu, pada Selasa (22/8/2023).
Sekda Hamka mencontohkan, jika di suatu desa yang memiliki pertambangan, perkebunan dan juga pemukiman penduduk, maka dengan adanya regulasi tentang perizinan maupun konsesi, dapat mengatur perizinan objek di satu desa tersebut.
"Jadi nantinya hanya satu izin peruntukan yang ada di desa tersebut, sehingga tidak ada lagi izin lain yang dikeluarkan," sebut Sekda Hamka.
Untuk itu, lanjutnya, Rapat yang digelar bersama Kemenko Perekonomian ini untuk memetakan, objek apa saja yang terjadi tumpang tindih perizinan, serta rencana aksi yang akan dilakukan sebelum regulasi terkait hal itu disahkan.
"Kita harapkan regulasi itu dapat segera disahkan pada tahun 2024 nanti, sehingga semua aspek perizinan, konsensi, hak tanah dan pengelolaan yang ada di pemerintah daerah bisa tertib administrasi maupun tertib hukum," demikian papar Sekda Hamka.
Dalam Rakor ini juga dihadiri langsung Sub Koordinator Penataan Ruang Kemenko Perekonomian, Kabid Perencanaan Pemanfaatan Hutan dan KSDAE DLHK Provinsi Bengkulu.
Serta secara daring, diikuti oleh Asisten Deputi Kemenko Perekonomian RI, Kementerian ATR BPN, Kementerian ESDM dan Dirjen Kemendagri RI. (Prov Bengkulu/toeb)