:
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Selasa, 22 Agustus 2023 | 16:28 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 49
Temanggung, InfoPublik - 4.467 pemilih penyandang disabilitas di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah dipastikan memiliki hak pilih pada Pemilu 2024, berdasarkan penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Pada penetapan rekapitulasi itu, kita tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 616.057 orang, dan 4.467 itu pemilih dari penyandang disabilitas," kata Ketua KPU Temanggung, Yusuf Hasyim, Selasa (22/8/2023).
Ia menyebutkan dari 4.467 orang tersebut sebanyak 2.057 merupakan disabilitas fisik, 258 disabilitas intelektual, 962 disabilitas sensorik mental, 452 disabilitas sensorik wicara, 247 disabilitas sensorik rungu, dan 491 disabilitas sensorik netra.
"Untuk pemilih disabilitas ini kita tidak buat TPS khusus, jadi dengan perlakuan yang sama dengan TPS lain, karena TPS kita bisa digunakan oleh semua orang, termasuk yang disabilitas, jadi TPS khusus itu hanya di Rutan," imbuhnya.
KPU Temanggung memastikan para pemilih disabilitas ini diberikan layanan yang maksimal pada hari pemungutan suara nanti.
"Nanti ada petugas khusus yang melayani pemilih disabilitas, mulai dari lokasi TPS yang aksesibel, antrean yang ramah, desain surat suara yang memudahkan pemilih disabilitas, serta menyediakan kursi roda dan alat bantu jalan atau kruk,"tambahnya. (MC.TMG/fir;ekp/eyv)