Kejaksaan Sumbawa Barat Musnahkan Barang Bukti dari 25 Perkara 

:


Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Sabtu, 19 Agustus 2023 | 10:31 WIB - Redaktur: Kusnadi - 76


Sumbawa Barat, InfoPublik — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, memusnahkan barang bukti (BB) dari sejumlah kasus yang ditangani selama enam bulan terakhir. BB yang dimusnahkan itu merupakan kasus atau perkara yang ditangani sejak Januari 2023 hingga Juli 2023.

Barang bukti kasus narkotika menjadi yang paling banyak dimusnahkan lembaga penuntut itu yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jum’at (18/8/2023). 

Kajari Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara menyebut barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 25 perkara yang sudah divonis pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Titin, demikian kajari perempuan ini disapa menjelaskan, BB yang musnahkan itu berasal dari 25 perkara tindak pidana umum mulai dari kasus narkotika, perlindungan anak, peternakan, kesehatan hewan, penganiayaan, pengeroyokan dan pencurian.

‘’Dari perkara narkoba, BB yang dimusnahkan seperti sabu-sabu, timbangan digital, sumbu, korek, plastik klip, bong, handphone, gunting, curter, pakaian, tas dan senjata tajam,’’ katanya. 

BB narkotika berupa sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, sementara BB lain seperti pakaian dan sejumlah senjata tajam dibakar. Proses pemusnahan barang bukti untuk kasus enam bulan terakhir yang ditangani kejaksaan itu juga disaksikan sejumlah pihak terkait. Baik dari kepolisian, pihak BNNK Sumbawa Barat maupun perwakilan pemerintah.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti dan rampasan ini merupakan kegiatan rutin yang wajib dilaksanakan dalam tugas fungsi pokok jaksa selaku eksekutor atau pelaksana putusan hakim.

‘’Semua yang dimusnahkan ini status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana tercantum dalam putusan yang memerintahkan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnakan,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)