:
Oleh Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat, 11 Agustus 2023 | 21:30 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 46
Palu, InfoPublik – Upaya mewujudkan organisasi yang tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran, Biro Organisasi Setdaprov Sulteng menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Evaluasi Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Kamis (10/8/2023).
Kegiatan diikuti Kepala Perangkat Daerah dan Kepala UPTD di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dengan menghadirkan narasumber yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Otonomi Daerah Moh. Yuliarto.
Evaluasi kelembagaan bertujuan mengevaluasi kondisi existing kelembagaan dan ketatalaksanaan perangkat daerah, termasuk tugas dan fungsinya serta menganalisa fungsi urusan dan kewenangan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah.
Pada laporan panitia, Kepala Sub Bagian Kelembagaan Perangkat Daerah, Fenty Indahwati menyampaikan kegiatan bertujuan agar kepala perangkat daerah maupun kepala unit pelaksana teknis (UPT) dapat mempersiapkan bahan dan data yang diperlukan sebagai barometer evaluasi kelembagaan UPT Daerah.
Melalui kegiatan diharapkan pemerintah daerah dapat memiliki pengetahuan yang jelas dalam pelaksanaan kegiatan evaluasi kelembagaan UPTD Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sulteng, Neng Elly menyampaikan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada pemerintah daerah, maka perlu dilakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah sebagai langkah awal untuk mengarah pada pencapaian kinerja organisasi pemerintah yang proporsional, efektif dan efisien.
Selain itu, implementasi dari program reformasi birokrasi selalu bergerak kearah perubahan kebijakan, sehingga perlu dilaksanakan evaluasi kelembagaan UPTD. Dalam pelaksanaannya harus memperhatikan kebutuhan dan kemampuan daerah, karena konsekuensinya berdampak pada pembebanan pembiayaan personil serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Lembaga tersebut.
Ia menjelaskan evaluasi UPTD merupakan penataan terhadap pembentukan, kedudukan, susunan dan pembagian tugas fungsi, beban kerja dan tatalaksana yang berorientasi pada pelayanan, pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan yang efektif, efisien dan berkualitas.
“Evaluasi UPTD merupakan alat kontrol pimpinan dalam pengambilan keputusan untuk menentukan besaran organisasi unit kerja perangkat daerah provinsi,” ucapnya.
Evaluasi kelembagaan UPTD, melalui upaya restrukturisasi kelembagaan UPTD sebagaimana dimaksud pada peraturan Menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2017, harus dapat menampung fungsi-fungsi teknis operasional atau teknis penunjang perangkat daerah.
(Diskominfo Santik)