:
Oleh MC KAB MERAUKE, Jumat, 11 Agustus 2023 | 13:19 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 41
Merauke, InfoPublik - Sosialisasi manfaat perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi di Kabupaten Merauke kembali dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke.
Tujuannya untuk merefresh informasi terkait program BPJS Ketenagakerjaan bagi pemilik jasa konstruksi agar lebih memahami dan mengimplementasikannya kepada suruh pekerja atau karyawan dengan mendaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami BPJS Ketenagakerjaan kurang lebih ada empat segmen yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM, Jaminan Hari Tua (JHT) , dan Jaminan Pensiun (JP). Setiap tenaga kerja harus mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh WNI yang bekerja, di luar dari TNI dan Polri,"kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Alamsyah Ali, Rabu (9/8/2023).
Besar harapannya, dengan kembali dilakukan kegiatan ini seluruh pekerja jasa konstitusi bisa terlindung, sebelum proyek berjalan nilai proyek sudah dihitung. Sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJS ketenagakerjaan. Begitu pula terjadi kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, maka biaya pemakaman ditanggung, mendapatkan santunan dan beasiswa kepada anak-anak.
"Manfaatnya sangat besar bagi peserta yang terdaftar atau mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan," lanjut Alamsyah.
Sekda Merauke, Yeremias R. Ndiken menyampaikan, program pemerintah wajib diikuti, secara khusus di jasa konstruksi setiap pekerja harus didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan.
"Setiap pekerja wajib mengikuti program ini, dengan rutin membayar iuran setiap bulan baik,'lanjut Yeremias saat membuka kegiatan yang dihadiri perwakilan perusahaan jas konstruksi di Careinn Merauke.
Kepesertaan dari Jasa Konstruksi di antaranya adalah Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan Pekerjanya dalam program JKK dan JKM.
Adapun proyek- proyek tersebut meliputi :
-Proyek - proyek APBN
-Proyek - proyek APBD
-Proyek - proyek atas dana Internasional
-Proyek - proyek swasta
-Proyek - proyek perseorangan, dll.
Poin tersebut di atas termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 5 tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
Kesempatan yang sama sekaligus diserahkan santunan kematian kepada dua ahli waris dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke dan penyerahan diwakilkan oleh Sekda kepada penerima.(McMrk/geet/Af/Eyv)