:
Oleh MC KAB MERAUKE, Selasa, 8 Agustus 2023 | 08:02 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 43
Merauke, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada para bakal calon legeslatif (Bacaleg) maupun bacalon DPD RI melalui Partai Politik (Parpol) masing-masing untuk melakukan perbaikan atas kekurangan administrasi selama enam hari terhitung sejak Minggu 6 Agustus sampai Jumat 11 Agustus 2023.
‘’Ini merupakan perbaikan yang kesekian kalinya dan yang terakhir bagi para bakal calon anggota legeslatif. Jika dalam masa perbaikan ini, Bacaleg atau Parpol tidak menggunakan kesempatan ini dengan baik maka Bacaleg tersebut bisa next atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan menjadi calon legeslatif,’’ kata Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuse saat ditemui media ini di ruang kerjanya.
Mahuse menjelaskan terhadap kekurangan yang harus diperbaiki oleh setiap Partai Politik tersebut telah diserahkan ke masing-masing Parpol, sehingga kesempatan selama enam hari itu betul-betul dimanfaatkan dengan baik untuk memperbaiki kekurangan.
‘’Kekurangan dari setiap Bacaleg tersebut bervariasi,’’imbuhnya.
Hingga Senin (7/8/2023) merupakan hari kedua untuk perbaikan tersebut, belum ada Parpol yang datang memasukan perbaikan administrasi tersebut.
‘’Kami sifatnya menunggu mereka datang membawa dokumen perbaikan. Karena terakhir nanti Jumat 11 Agustus 2023 sekitar pukul 23.59 WIT,’’tambahnya.(McMrk/02/Ngr/Eyv)