:
Oleh Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu, 5 Agustus 2023 | 16:18 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 237
Palu, InfoPublik - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sulawesi Tengah gelar Sosialisasi Penerapan Hak Dan Kewajiban Atas Penggunaan Barang Milik Daerah (Pengamanan Aset) Provinsi Sulawesi Tengah. Sosialisasi dirangkaikan dengan Pengukuhan Penyuluh Anti Korupsi di Hotel Santika Palu. Kamis, (3/8/2023).
Kegiatan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Johanes Tanak yang dihadiri secara virtual, Wakil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Emilwan Ridwan, Kanwil Badan Pertahanan Provinsi Sulteng Freddy A. Kolintama, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Prov. Sulteng Binsar Karyanto, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulteng Evenri Sihombing, dan Perwakilan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kemenkeu RI Bambang Sulistion.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ma'mun Amir menyampaikan, sosialisasi penerapan hak dan kewajiban atas penggunaan barang milik daerah merupakan salah satu pembekalan bagi pengguna barang di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah agara dapat mengelola barang milik daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kinerja perekonomian daerah sangat bergantung pada pengelolaan aset daerah. Pemerintah daerah dapat mendanai pembangunan daerah dengan menggunakan praktik pengelolaan aset yang baik. masyarakat akan lebih percaya terhadap pengelolaan dana publik jika aset publik ditangani secara profesional dan efektif.
Pelaksanaan sosialisasi penerapan hak dan kewajiban atas penggunaan barang milik daerah merupakan tindak lanjut dan langkah nyata dari pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang sangat serius menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Sejalan dengan upaya perwujudan otonomi daerah dan good governance, maka harus memperhatikan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah keberadaan aset tetap sangat mempengaruhi kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan. oleh karena itu, sistem pengendalian intern atas manajemen pengelolaan aset tetap daerah harus handal untuk mencegah penyimpangan yang dapat merugikan keuangan daerah.
"Untuk itu saya menekankan pentingnya pelaksanaan sosialisasi ini dan saya harapkan agar kepala perangkat daerah selaku pengguna barang untuk mengikuti kegiatan dengan serius," jelasnya
Wagub mengapresiasi pengukuhan penyuluh anti korupsi yang dirangkaikan dalam acara sosialisasi. Diharapkan forum penyuluh anti korupsi untuk terus melakukan sosialisasi serupa, sehingga dapat menambah pengetahuan bagi pengguna barang dalam melaksanakan penatausahaan barang milik daerah guna memperkecil risiko penyalahgunaan barang milik daerah khususnya di lingkungan Pemda Prov. Sulteng.
(Kominfo Santik Selaku Humas Sulteng)