:
Oleh Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu, 5 Agustus 2023 | 16:13 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 53
Palu, InfoPublik - Wakil Gubernur Ma'mun Amir menghadiri Sosialisasi Penerapan Hak dan Kewajiban Atas Penggunaan Barang Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah di Hotel Santika Palu. Kamis, (3/8/2023).
Wagub menerangkan, penerapan hak dan kewajiban atas penggunaan barang milik daerah merupakan salah satu pembekalan bagi pengguna barang di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
"Rapat koordinasi serta sosialisasi penerapan hak dan kewajiban atas penggunaan barang milik daerah dilakukan sebagai salah satu pembekalan bagi pengguna barang di lingkup pemerintah Sulawesi Tengah agar dapat mengelola barang milik daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Mamun Amir.
Ia menegaskan, kinerja perekonomian daerah sangat bergantung pada pengelolaan aset yang baik mendanai pembangunan daerah.
"Harus memperhatikan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Keberadaan aset sangat mempengaruhi kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan," jelas wagub
Ia juga mengukuhkan 26 orang penyuluh antikorupsi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulteng Nomor: 700.1.2/411/BPSDM-GST/2023 yang bertugas membantu pemerintah daerah dalam menyosialisasikan pendidikan antikorupsi guna mewujudkan daerah yang bebas dari korupsi.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi perlu terus dilakukan untuk memperkecil resiko penyalahgunaan barang milik daerah, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Wagub berpesan kepada forum anti korupsi untuk bekerja secara handal untuk mencegah penyimpangan yang dapat merugikan keuangan daerah.
(Biro Administrasi Pimpinan Setda Sulteng)