:
Oleh MC KAB. HALMAHERA SELATAN, Jumat, 4 Agustus 2023 | 09:25 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 1K
Halsel, InfoPublik - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi menggelar Rapat Koordinasi Pengadaan ASN Tahun 2023 dan Uji Publik Rancangan Undang-Undang ASN pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Rakor yang dilaksanakan di Hotel Grand Sahid Jaya di Kawasan Jakarta Pusat tersebut dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dr. Ir. Airlangga Hartanto dan dihadiri oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono, Plt. Kepala BKN Haryono Dwi Putranto serta Sang Tuan Ruman Menteri PAN RB beserta Jajaran Kemenpan RB.
Pada Kesempatan tersebut, Bupati Halmahera Selatan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah
Kabupaten Halmahera Selatan Abdul Kadir Adam, S.STP, menghadiri langsung Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun Anggaran 2023.
H. Usman Sidik menganggap pentingnya untuk hadir pada agenda Rakor tersebut karena membahas agenda strategis dan merupakan kepentingan daerah karena membahas Persiapan Pengadaan ASN Tahun Anggaran 2023.
Di kesempatan yang sama, agenda dirangkaikan dengan Penyerahan Surat Keputusan Menteri PANRB tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2023 serta salah satu isu terkini yang sedang dalam pembahasan di DPR RI yaitu Uji Publik Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Pada Sesi Pembahasan Uji Publik Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang disaksikan oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas tersebut Bupati Halmahera Selatan memberikan tanggapan langsung dan mendapat tepuk tangan dari seluruh audiens.
Bupati Halmahera Selatan menyoroti soal kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dirasa terlalu dikekang. Keinginan Pak Bupati untuk bergerak cepat dan dinamis dalam hal mengangkat dan memberhentikan Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Halsel yang berkinerja kurang bagus diganti dengan ASN yang berkinerja bagus guna mendukung percepatan pembangunan Halmahera Selatan dibatasi oleh regulasi yang agak berbelit.
H. Usman Sidik juga menegaskan bahwa Para Kepala Daerah melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) telah bersepakat dan menyarankan agar institusi KASN untuk dibubarkan agar Pemerintah Daerah melalui Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Pusat dapat melaksanakan kewenangannya secara efektif dan efisien.
Dalam kesempatan itu juga, Bupati Halmahera Selatan yang diwakili oleh Kepala BKPPD, menerima langsung formasi penerimaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2023.
Hal yang membanggakan yang disampaikan pada Rakor nasional tersebut adalah Kemenpan RB memaparkan bahwa Halmahera Selatan masuk dalam Pemerintah Daerah yang 100 persen mengusulkan dengan tepat kebutuhan ASN-nya bersama 92 kabupaten/kota lainnya.
Pada Sesi tanya jawab Kepala BKPPD Abdul Kadir Adam menyampaikan langsung kepada Menteri PAN RB dan dihadapan seluruh audiens, agar kalau bisa dalam penyusunan formasi ASN, pihak Menpan juga mengakomodir tenaga honorer yang masih berijazah SMA atau sederajat. Hal ini penting untuk disampaikan, karena Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah solusi yang ditawarkan pemerintah pusat bagi pengangkatan tenaga honorer, namun persyaratan pendidikan
yang dikeluarkan dalam formasi penerimaan CASN tidak sebagain besar tidak mengakomodir hal tesebut.
Formasi CASN yang diterima pada kesempatan tersebut, akan di periksa terlebih dahulu oleh tim BKPPD, untuk memastikan tidak terjadi kesalahan, terutama syarat pendidikan untuk tiap-tiap jabatan, jika sudah tidak ada kesalahan
formasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengumuman formasi CASN yang ditandatangani oleh Bupati Halmahera Selatan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Halmahera Selatan.