:
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Kamis, 3 Agustus 2023 | 21:40 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 72
Temanggung, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung menggelar Rapat Paripurna, Rapat ke-10 Masa Sidang III, membahas Surat Bupati Temanggung Nomor P/301/903/023/VII/2023 tentang Rencana Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 di Ruang Sidang DPRD Temanggung, Kamis (3/8/2023).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yunianto, diikuti oleh anggota DPRD, Bupati HM Al Khadziq beserta dengan Kepala OPD, Camat, dan Direktur BUMD Kabupaten Temanggung.
Penyusunan KUA PPAS merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan APBD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati ketika memberikan pandangan.
"Salah satu tujuan rapat KUA PPAS ini bisa menyajikan gambaran kerangka ekonomi makro daerah sebagai dasar asumsi dalam menyusun perencanaan pembangunan dan APBD tahun anggaran 2024, juga memberikan arah pengelolaan keuangan daerah dalam rangka pencapaian rencana kerja pemerintah daerah," jelasnya.
Kondisi makro ekonomi Kabupaten Temanggung sebagaimana kondisi Jawa Tengah, maupun Indonesia diperkirakan akan tumbuh positif. Salah satu parameternya adalah masih terjaganya daya beli masyarakat dengan telah dicabutnya status pandemi. Diharapkan lebih membangkitkan ekonomi daerah, dan meningkatkan penciptaan lapangan pekerjaan, serta mendorong iklim investasi.
"Pembangunan infrastruktur pengembangan teknologi dan peningkatan sumber daya manusia diharapkan akan dapat mendorong peningkatan investasi dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas dengan fokus utama untuk menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran di Kabupaten Temanggung," imbuhnya.
Belanja daerah tahun 2024 peruntukannya difokuskan pada program-program prioritas yang akan dicapai, sebagaimana tercantum dalam rencana pembangunan daerah tahun 2024-2026.
Beberapa pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Temanggung terkait dengan penyusunan dan kegunaan KUA PPAS ini diantaranya, bahwa secara umum, KUA PPAS ini merupakan acuan dalam menuntaskan visi misi dan RPJMD Kabupaten Temanggung tahun 2018-2023.
Input dan output dari semua program kegiatan organisasi perangkat daerah sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat harus jelas realisasinya, baik dalam pembangunan, maupun sosial kemasyarakatan, sehingga harapannya, program-program yang dibuat sampai ke masyarakat. (MC.TMG/tfa;ekp/eyv)