DPRD Bahas Dua Raperda, Pajak Daerah dan Tata Beracara Badan Kehormatan

:


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Rabu, 2 Agustus 2023 | 15:31 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 41


Temanggung, InfoPublik - DPRD Kabupaten Temanggung menggelar Rapat Paripurna, Rapat ke-9 Masa Sidang III membahas terkait dengan hasil persetujuan Raperda Kabupaten Temanggung tentang Pajak dan Retribusi Daerah, hasil pembahasan Pansus II, dan Tata Beracara Badan Kehormatan hasil pembahasan Pansus III, di Ruang Rapat DPRD Temanggung, Selasa (1/8/2023).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Temanggung Yunianto, dihadiri oleh Bupati HM. Al Khadziq, Forkompimda, Kepala OPD, Camat, dan Direktur BUMD.

Atas nama eksekutif, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya, dan terima kasih kepada Pansus II DPRD atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati ketika memberikan tanggapan.

“Dengan adanya kodefikasi pengaturan mengenai pajak dan retribusi dalam satu Raperda, yaitu Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan peraturan ini dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan wajib retribusi,” jelasnya.

Pemerintah daerah selaku pemberi layanan dalam memahami regulasi mengenai perpajakan dan retribusi daerah yang berlaku saat ini, tidak mengganggu pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah, dengan harapan implementasinya dapat tetap dilaksanakan secara optimal.

“Dengan adanya ketentuan baru mengenai insentifikasi yang dapat diberikan kepada pelaku usaha di daerah, diharapkan dapat mendukung iklim investasi dan mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi yang selama ini diharapkan pemerintah dapat terealisasi di Kabupaten Temanggung, sehingga melalui regulasi perpajakan dan retribusi daerah yang berlaku saat ini, pendapatan daerah dapat ditingkatkan,” tambahnya.

Selain itu, peningkatan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat berkaitan dengan Peraturan DPRD Kabupaten Temanggung tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung setelah ditetapkan, akan segera diundangkan.

“Selanjutnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebelum ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, akan kami sampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi dan ditindaklanjuti,”jelasnya. (MC.TMG/tfa;ds2;ekp/eyv)