Belum Ada Perda, Penindakan Pelaku LGBT Masih Persuasif

:


Oleh MC KOTA PEKANBARU, Selasa, 1 Agustus 2023 | 15:14 WIB - Redaktur: Tobari - 66


Pekanbaru, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pekanbaru) belum memiliki peraturan daerah (Perda) untuk menindak dan memberikan sanksi hukum kepada pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Pekanbaru. 

Namun, Satpol PP Kota Pekanbaru telah secara berkesinambungan melakukan razia di sejumlah wisma dan penginapan yang diduga menjadi tempat aktivitas penyimpangan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, sepanjang razia tidak ditemukan tertangkap tangan pelaku LGBT. Pihaknya hanya mengamankan sejumlah pasangan tanpa status perkawinan.

Namun, apabila ditemukan pelaku LGBT, maka Satpol PP Pekanbaru akan melakukan penindakan secara persuasif terlebih dahulu.

Kalau ada, maka akan kita lakukan pendataan dulu, kemudian kita lakukan pembinaan dan menegur agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Karena memang Perdanya belum ada, kita hanya menggunakan Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum, razia dilakukan sesuai adanya dugaan atau laporan masyarakat," ujarnya, Senin (31/7/2023).

Menurutnya, Pemko Pekanbaru sangat mendukung upaya untuk mencegah pelaku LGBT menyebar di Kota Bertuah. Saat ini, pembicaraan mengenai pembuatan Perda sedang di proses di tingkat kepala daerah.

"Kita sangat mendukung pencegahan LGBT. Terkait pembuatan Perda LGBT itukan sedang dibahas di tingkat kepala daerah. Jika sudah terbentuk, Satpol PP Pekanbaru siap menjalankan seusai Perda yang berlaku," pungkasnya. (Kominfo10Pku/RD5/toeb)