:
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Selasa, 1 Agustus 2023 | 15:16 WIB - Redaktur: Tobari - 125
Pekanbaru, InfoPublik - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, tegaskan kepemilikan lahan Pasar Simpang Baru atau Pasar Panam adalah milik pemerintah kota. Pasar tradisional ini juga secara resmi dikelola oleh Pemko Pekanbaru.
Hal ini berdasarkan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Disperindag Kota Pekanbaru juga telah menerbitkan surat pelarangan terkait kutipan atau pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum swasta ke pedagang.
"Pengadilan mengakui bahwa pengelolaannya oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Jika ada pungli, silahkan masyarakat melaporkan ke pihak kepolisian," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Senin (31/7/2023).
Untuk saat ini kutipan sewa kios maupun sewa lapak dikelola langsung oleh Pemko Pekanbaru melalui Disperindag. Pria yang akrab disapa Ami itu menyebut, pedagang hanya wajib membayar dua retribusi, yakni retribusi pasar dan retribusi sampah.
"Petugas kita mengutip retribusi kios dan los. Sementara sampah dikutip DLHK, itu wajib disetorkan ke pemerintah kota, lain hari itu Pungli," jelas Ami.
Untuk pungutan retribusi, petugas di lapangan juga ditandai dengan pemberian karcis. Pedagang diimbau agar memberikan retribusi kios dan los ke petugas resmi dari Pemko Pekanbaru. Hal ini agar retribusi yang disetorkan masuk ke kas daerah. (Kominfo8Pku/RD2/toeb)