:
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Selasa, 1 Agustus 2023 | 17:32 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 35
Temanggung, InfoPublik - Temanggung, InfoPublik - Pemkab Temanggung menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Prasarana Sarana Umum (PSU) Perumahan di Loka Bakti Praja, Senin (31/7/2023)
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Hary Agung Prabowo, didampingi Kepala DPRKPLH Hendra Sumaryana.
Sesuai regulasi yang ada, SHGB Perumahan dan PSU harus diserahkan pengembang perumahan kepada Pemkab Temanggung.
Dalam kesempatan ini, diserahkan empat PSU Perumahan, yaitu Perum Kaloran Permai Residence, Perum Persada Village 2, Perum Pesona Abepura dan Perum Permata Kencana Permai, dengan total luasan sebesar 22.032 m2.
Penyerahan ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen perumahan dan perlindungan aset.
"Kami atas nama Pemkab Temanggung, mengucapkan terima kasih kepada Direktur Perumahan yang bersedia menyerahkan asetnya kepada pemerintah. Hal ini sebagai pemenuhan kewajiban terhadap peraturan yang ada, dan langkah pengamanan terhadap aset PSU agar tidak disalahgunakan," jelas Sekda. (MC.TMG/kplh;adi;ekp/eyv)