:
Oleh MC KAB TULANG BAWANG, Senin, 31 Juli 2023 | 20:23 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 447
Tulang Bawang, Infopublik - PJ Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan mengingatkan agar seluruh Kepala Kampung (Kepkam) berhati-hati, tanggung jawab dan menjalankan amanat sesuai peraturan Undang-Undang.
"Kepada seluruh Kepala Kampung agar dapat berhati hati dalam mengimplementasikan anggaran dana desa," katanya menghadiri kegiatan BIMTEK penyusunan Pengadaan Barang & Jasa di Desa berdasarkan PERKA LKPP No. 12 tahun 2019 tentang pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan di Hotel Horison Bandar Lampung, Minggu (30/07/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 294 peserta dari 147 kampung se-kab. Tulang Bawang dengan rincian data kehadiran 138 kepala kampung dan 156 aparatur kampung/staf.
Selain atas dasar skala prioritas, Anggaran Dana Desa juga harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang - undangan serta senantiasa bermusyawarah dengan seluruh unsur terkait sehingga penggunaan anggaran tersebut tepat sasaran dan membawa manfaat bagi kemajuan desa/kampungnya.
"Dalam pembangunan kampung baik pembangunan fisik maupun nonfisik yang mengunakan anggaran dana desa setiap kakam agar melaksanakan musyawarah terlebih dahulu apa saja yang diprioritaskan dan sesuai kebutuhan masyarakatnya serta sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian desa," jelas Ikhwan.
Ikhwan menambahkan, seluruh kepala kampung diharapkan lebih jeli melihat keunggulan yang bisa dikembangkan oleh kampung baik di bidang UMKM, kerajinan tangan dan usaha produktif lainnya. Sehingga kampung tersebut memiliki nilai jual di tingkat nasional dan internasional.
"Hal ini menjadi sangat penting dalam rangka menuju kampung Mandiri," tuturnya.
Dalam kesempatan ini Pj. Bupati Ikhwan juga berharap agar semua kepala kampung dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai regulasi yang berlaku.
Ia berpesan agar semua Kepala kampung, aparatur kampung serta peserta BIMTEK dapat mengikuti materi-materi yang di sampaikan oleh narasumber dengan baik sehingga ke depan dalam pengelolaan dana desa terkait pengadaan barang dan jasa menjadi efektif dan efisien serta dapat dipertangungjawabkan.(Mctuba/ynq)