:
Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Jumat, 28 Juli 2023 | 11:22 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 317
Manggarai Barat, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat terus berupaya memaksimalkan potensi penerimaan di daerah. Salah satu yang jadi target adalah kapal-kapal yang menyediakan kamar penginapan bagi tamu, atau yang kerap di sebut hotel apung.
Agustus 2023, pemerintah akan merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang pemungutan retribusi pada kapal-kapal dimaksud.
Kepastian rampungnya Ranperda tentang retribusi untuk kapal-kapal itu disampaikan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, dihadapan tim KPK pada saat rapat akselerasi pencegahan korupsi bagi Pemkab Manggarai Barat, yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat, Kamis (27/7/2023).
Pascapenyusunan Ranperda itu selesai, lanjut Bupati Edi, langsung diserahkan kepada DPRD untuk dibahas secara bersama.
Dirinya berharap agar ketika Ranperda ini sudah ada, kiranya pembahasan di DPRD Mabar tidak membutuhkan waktu yang lama, sehingga harapannya pada bulan Oktober 2023 sudah jadi Perda dan bisa segera di terapkan.
Dihadapan KPK, Bupati Edi mengakui akan pentingnya sinergitas, terutama dengan KPK. Sejak terjalinya sinergitas dengan KPK tahun 2021 yang lalu, peningkatan PAD untuk Manggarai Barat mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Bahkan urutan ketiga nasional.
Demikian juga pada tahun 2022. Pertumbuhannya mengalami kenaikan yang sungguh luar biasa. Sama halnya dengan tahun 2023 yang saat ini sedang berjalan.
“Semua ini berlangsung berkat sinergitas dengan KPK.Atas perolehan ini, Kami tidak merasa dan berpuas diri. Kami mohon di bantu, di backup karena ada hal-hal tertentu kami masih butuh di dampingi KPK," ujar Edi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Martinus Mitra mengakui DPRD Kabupaten Manggarai Barat merasa bangga dengan adanya niat penyusunan Ranperda ini. Sebab kapal phinisi yang berlayar selama ini di perairan Manggarai Barat yang memiliki fasilitas penginapan atau kamar tidur belum.menjadi obyek pajak Pemerintah Daerah.
Dengan lahirnya Permenkeu 35 tahun 2023 yang menegaskan pihak Pemda membolehkan menangih retribusi hotel apung untuk menagih. Hal ini bisa terjadi, ketika harus ada payung hukum berupa Perda.
“Oleh karena itu DPRD Mabar akan berupaya untuk menyukseskan perda tersebut,” ujar Martin Mitar.
(MC Manggarai Barat-Frument/Tim IKP Kominfo Mabar)