:
Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Rabu, 26 Juli 2023 | 16:39 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 189
Raja Ampat, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) terus melalukan inovasi dan terobosan terkait pengawasan pemantauan perizinan usaha di Raja Ampat, baik izin usaha dengan resiko sedang maupun izin usaha dengan resiko rendah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perlayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Raja Ampat, Mochamad Said Soltief di Waisai, Ibukabupaten Raja Ampat, Selasa, (25/7/2023) menjelaskan terobosan dan inovasi yang dilaksakan pihaknya tersebut dinamakan Simanta atau Sistem Informasi Pemantauan Perizianan.
Simanta, kata Mochamad Said Soltief sebagai invovasi dirinya yang saat ini mengikuti Diklat Kepimpinan Tingkat II kerja sama Pemda Raja Ampat dengan Lembaga Administrasi Negara RI-Makasar. Dengan alasan, kata Said, sapaan Mochamad Said Soltief bahwa proses pelayanan perizinan usaha yang berjalan selama ini masih memiliki kekurangan. Proses cepat perizinan melalui Online Single Subsmission atau OSS pada satu sisi memberikan kemudahan pada pelaku usaha , akan tetapi pada sisi lain proses perizinan tersebut memiliki kelemahan verifikasi factual di lapangan.
Dicontohkannya, dalam beberapa kasus ditemukan izin usaha yang tidak sesuai peruntukan ataupun fisik usaha belum ada sehingga berdampak pada laporan investasi yang masuk di Kabupaten Raja Ampat. Karena itu perlu dilakukan terobosan inovatif agar proses pelayanan perizinan berjalan dengan benar.
“Proses Perisinan usaha sudah mudah saat ini melalui OSS (Online Single Subsmission,red), namun dalam faktualnya di lapangan masih ada kendala terkait perijinan. Masih banyak pelaku usaha kadang salah memasukan data-data real usahanya, dan ini penting untuk investasi di daerah," ujar Mochamad Said Soltief.
Said, sapaan Mochamad Said Soltief menambahkan Simanta tidak saja bermanfaat bagi pelaku usaha, tetapi juga berperan penting bagi Pemda Raja Ampat, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait perencanaan investasi. Dimana perencanaan investasi daerah harus sesuai dengan pemantauan dan pengawasan riil di lapangan melalui Simanta.
Karena itu, Said menjelaskan tujuan jangka dari proyek perubahannya adalah mengetahui secara detail terkait pelaku usaha di Raja Ampat sesuai perizinan yang dibuat, dengan target dua distrik yaitu Distrik Kota Waisai dan Distrik Meosmanswar.
Kedepan kata Said, akan mengakomodir seluruh pelaku usaha yang tersebar di 24 distrik, 117 kampung dan 4 kelurahan di Kabupatren Raja Ampat.
Terkait inovasi yang dilakukan pejabat eselon II di Raja Ampat, termasuk Simanta yang merupakan inovasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, SE memberikan apreasi dan dukungan posistif.
AFU, sapaan Abdul Faris Umlati mengakui proyek perubahan tersebut memberi kontribusi positif bagi pemerintah daerah terutama memberikan pelayanan publik yang efektif dan efesien bagi masyarakat Raja Ampat.
“Selaku kepada daerah saya memberikan apreasi kepada pejabat eselon II yang saat ini mengikuti Diklat PIM Tingkat II di Makasar. Saya yakin proyek perubahan atau inovasi yang dibuat tersebut membawa dampak positif bagi Raja Ampat. Dan saya hara papa yang menjadi inovasi tersebut diaplikasikan usai mengikut Diklat Kepimpinan Tingkat II Tahun 2023,” ujar Bupati Raja Ampat. (Petrus Rabu/MC.Kab.Raja Ampat)