Sidang Paripurna Penyampaian KUA – PPAS APBD Kabupaten Sekadau Tahun 2024

:


Oleh MC KAB SEKADAU, Rabu, 26 Juli 2023 | 15:45 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 158


Madah Sekadau, InfoPublik– Bupati Sekadau Aron menghadiri rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2024 yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (24/7/2023).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Effendy, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Handi dan Zainal serta dihadiri sebanyak 21 anggota DPRD Kabupaten Sekadau.

Dalam penyampaian KUA-PPAS APBD Tahun 2024, Bupati Sekadau Aron mengatakan di daerah Kabupaten Sekadau saat ini indikator kesejahteraan rakyat mulai pulih, seiring dengan perbaikan aktifitas ekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang terus menguat.

“Pondasi pada tahun 2023 ini diharapkan terus dapat ditingkatkan, sehingga pada tahun 2024 prospek pembangunan daerah, perekonomian rakyat dan aktifitas sosial di Kabupaten Sekadau semakin bertumbuh demi kesejahteraan masyarakat,”Ucap Aron.

Aron menuturkan pasca pandemi COVID-19, tahun 2024 merupakan titik balik pemulihan ekonomi baik ditingkat global, nasional maupun regional menjadi cita-cita pemerintah.

“Dalam rangka mencapai hal tersebut, pemerintah daerah secara simultan berusaha untuk menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha serta meningkatkan kinerja pembangunan dan pelayanan yang dapat menjadi roda penggerak dalam pemulihan ekonomi,”Tuturnya.

Dalam pidatonya, Aron melanjutkan bahwa peran strategis antara kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam rencana kerja pemerintah daerah yang diformulasikan dalam program, kegiatan dan sub kegiatan berdasarkan pembangunan daerah yaitu :
1. Peningkatan peluang kesempatan kerja dan optimalisasi perlindungan tenaga kerja serta peningkatan pengembangan dan fasilitasi promosi potensi investasi.
2.Pencapaian kualitas lingkungan hidup yang baik melalui upaya pengendalian pencemaran.
3.Pencegahan potensi konflik yang terjadi saat pemilu.
4.Peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) Kabupaten Sekadau.
5.Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana infrastruktur dasar.
6.Peningkatan pertumbuhan pendapatan asli daerah (PAD) disertai dengan penguatan kebijakan daerah.
7.Peningkatan ketersediaan pangan dan keamanan pangan segar disertai dengan kesesuaian pemanfaatan tata ruang berdasarkan RTRW.

Ia menambahkan, dalam Pasal 89 dan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah diamanatkan bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah dan selanjutnya disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD).

Dalam paripurna tersebut, Aron mengatakan bahwa dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2024, pemerintah Kabupaten Sekadau merencanakan pendapatan daerah sebesar Rp. 1,20 triliun.

“Pendapatan daerah tahun 2024 diprediksi sebesar Rp. 1,20 triliun meningkat sebesar 82,86 Miliar atau 8,84 persen jika dibandingkan dengan KUA-PPAS tahun 2023,”Ujarnya.

“Pendapatan sebesar Rp. 1,20 triliun ini terdiri dari pendapatan asli daerah yang ditargetkan sebesar Rp. 54,15 milyar, pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp. 888,87 milyar, pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp. 6.90 milyar,” Pungkasnya.

Usai menyampaikan pidatonya, Bupati Sekadau Aron menyerahkan nota pengantar KUA-PPAS Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Effendy, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau beserta Forkopimda Kabupaten Sekadau. (Madah Sekadau/Yd/Surya/AK)