BPPKAD Gelar Rakor Penghapusan Alat Kesehatan

:


Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Selasa, 25 Juli 2023 | 10:22 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 35


ProbolinggoKab, InfoPublik – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) penghapusan alat kesehatan (alkes) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Senin (24/7/2023).

Kegiatan yang digelar di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo ini diikuti oleh 83 orang peserta terdiri dari 36 orang Kepala Puskesmas, Direktur RSUD dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), 36 orang pengurus barang serta 11 orang dari BPPKAD Kabupaten Probolinggo.

Selama kegiatan mereka mendapatkan materi dari Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPPKAD Kabupaten Probolinggo Hellen Ari Hermawan, Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Samsul Arifin serta Staf Bidang Penilaian, Pemindatanganan, Pemusnahan dan Penghapusan BPPKAD Kabupaten Probolinggo Afin Pramana Oktavian.

Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Dewi Korina melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Hellen Ari Hermawan mengatakan penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Daerah (BMD) dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 45 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

“Alasan dilakukan penghapusan adalah penyerahan barang milik daerah, pengalihan status penggunaan barang milik daerah, pemindahtanganan atas barang milik daerah (penjualan, tukar-menukar, hibah dan penyertaan modal Pemda, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta karena menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Hellen menjelaskan syarat BMD yang bisa diusulkan penghapusan diantaranya BMD yang salah catat, BMD yang dipindahtangankan, BMD yang berada dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat dimanfaatkan dan BMD yang tidak diketahui keberadaannya (setelah melakukan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku).

“Perlu dilakukan penghapusan BMD berupa alat kesehatan karena sebelumnya sangat jarang ada usulan penghapusan yang terkait alat kesehatan yang dimiliki oleh puskesmas, RSUD dan Dinas Kesehatan. Sebagai upaya dalam optimalisasi penggunaan BMD, maka perlu dilakukan penghapusan BMD berupa alat kesehatan yang sudah dalam kondisi rusak berat atau yang tidak diketahui keberadaannya,” jelasnya.

Menurut Hellen, langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melaksanakan penghapusan adalah melakukan inventarisasi terlebih dahulu terhadap BMD yg dimiliki (dalam hal ini khusus yang masuk kode aset alat kesehatan dan kedokteran dan alat laboratorium).

“Tujuan inventarisasi adalah mengetahui secara riil kondisi barang yang ada/dimiliki oleh Puskesmas, digunakan untuk perencanaan RKBMD dan mengurangi beban neraca aset,” terangnya.

Setelah melakukan inventarisasi terhadap BMD tersebut terang Hellen, langkah selanjutnya adalah mengajukan usulan penghapusan dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan antara lain Surat Keputusan Pembentukan Tim Inventarisasi, Berita Acara Inventarisasi, Berita Acara Penelitian, Surat Pernyataan dan Nota Dinas Usulan Penghapusan beserta Lampirannya.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan penghapusan alat kesehatan di Puskesmas, RSUD dan Dinas Kesehatan serta menindaklanjuti permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK,” pungkasnya. (MC Kab Probolinggo/wan/son)