23 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Bone Bolango Dievaluasi

:


Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Minggu, 23 Juli 2023 | 21:29 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 79


Gorontalo, InfoPublik – Sebanyak 23 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengikuti evaluasi kinerja dan uji kompetensi, yang dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 22-23 Juli 2023 yang dibuka secara resmi Sekretaris Daerah Bone Bolango, Ishak Ntoma, di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo, Sabtu (22/7/2023).

Sekda Ishak Ntoma, mengatakan evaluasi kinerja dan uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ini mempunyai fungsi yang sangat strategis dalam rangka penyelenggaraan reformasi birokrasi, khususnya untuk penempatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sesuai kompetensi secara selektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ishak mengungkapkan pembangunan bidang Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang amanah dan efektif, serta keberhasilan pembangunan nasional di berbagai bidang.

“Melalui pembangunan bidang ASN, diharapkan dapat mewujudkan birokrasi pemerintah yang lebih profesional, berintegritas tinggi, dan mampu menjadi pelayan bagi masyarakat,”ungkap Sekda.

Ia menambahkan pembangunan ASN dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme ASN dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik di pusat maupun di daerah.

Untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas aparatur, maka salah satu cara yang harus dilakukan adalah menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien melalui pengembangan SDM ASN yang memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi.

“Aparatur yang saya maksudkan tersebut dapat berfungsi sebagai pendorong dan penggerak reformasi birokrasi dan pembangunan, serta perekat persatuan dan kesatuan bangsa,”tambah Panglima ASN Bone Bolango itu.

Sejalan dengan hal tersebut, kata Ishak, pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bone Bolango, melaksanakan evaluasi kinerja dan uji kompetensi PPT-Pratama agar dapat mengetahui secara keseluruhan konsistensi dan kompetensi ASN yang menduduki Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II-b).

“Evaluasi kinerja dan uji kompetensi yang kita lakukan merupakan suatu bagian dari bahan evaluasi dari pelaksanaan kinerja yang telah disepakati,”kata Sekda.

Lebih lanjut Sekda menuturkan dari hasil evaluasi kinerja dan uji kompetensi yang dilaksanakan saat ini, dapat dipetakan kembali pejabat sesuai dengan kompetensinya masing-masing, yang disebut dengan “the right man in the right place” dan pejabat yang tidak sesuai dengan kompetensinya akan ditempatkan ke jabatan yang sesuai dengan kompetensinya.

Oleh karena itu, lanjut dia, ASN yang menduduki Pimpinan Tinggi Pratama harus memenuhi target kinerja sesuai dengan perjanjian kinerja yang telah disepakati.

”Harapan kami pelaksanaan evaluasi kinerja dan uji kompetensi ini dapat dilaksanakan dengan baik dan sejujur-jujurnya, agar kita dapat memaksimalkan kemampuan seseorang ASN pada bidangnya masing- masing,”ujar Sekda.

Di saat yang sama, atas nama pemerintah daerah, Sekda Ishak menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim evaluasi kinerja dan uji kompetensi yang telah berkenan meluangkan waktu dan pikiran untuk memberikan penguatan terhadap manajemen ASN di Kabupaten Bone Bolango.

“Mudah-mudahan melalui evaluasi kinerja dan uji kompetensi ini akan melahirkan Pejabat PTP di Kabupaten Bone Bolango yang benar-benar qualifaid sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”pungkas Ishak Ntoma.

Sebelumnya, Ketua Tim Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi, Prof. Rauf A. Hatu, menjelaskan evaluasi dan uji kompetensi kinerja ini tujuannya adalah bagaimana melihat kompetensi seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, itu masih sesuai atau masih perlu ditingkatkan.

“Tujuannya bukan untuk melakukan non job, tidak ada yang di non job. Hanya dia di geser-geser, tetapi perpindahan itu tidak segera pindah. Namun perlu kita lakukan pendalaman dan evaluasi apakah yang bersangkutan berdasarkan kinerjanya masih sesuai atau tidak, sehingga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan undang-undang mempunyai kewenangan mengangkat, memberhentikan, dan memindahkan ASN.

Olehnya itu, kami sebagai tim Panitia Seleksi (Pansel) ini akan melakukan evaluasi JPT ini sebanyak 23 orang akan kita lakukan wawancara khusus makalah. Setelah itu, akan kami lakukan rekomendasi kepada Bupati, selaku PPK.

”Rencana kami, kita akan merekomendasi kepada pak Bupati, itu sampai tiga jabatan untuk dipilih, karena kemarin tahun-tahun sebelumnya hanya satu jabatan,”jelas Rauf A. Hatu. (MC Bone Bolango/AKP)