Wabup BS Hadiri Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang Berkekuatan Hukum Tetap INKRACHT

:


Oleh MC KAB BENGKULU SELATAN, Kamis, 20 Juli 2023 | 20:29 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 79


Bengkulu Selatan, InfoPublik - Wakil Bupati Bengkulu Selatan Rifa’i Tajuddin hadiri pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) Tahap 1 Tahun 2023, yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, Kamis (20/7/23).

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir,S.I.K, Dandim 0408, Pengadilan Negeri Manna, Ketua DPRD, Ka. BNNK, Dinas Kesehatan, Ka. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Ketua MUI Bengkulu Selatan.

Kepala kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Hendri Hanfi SH.,MH, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka memperingati hari Bhakti Adhyaksa ke- 63.

“Hari ini kami mengajak bapak semua untuk menyaksikan pelaksanaan eksekusi atas putusan atau ketetapan pengadilan yang sudah berkekuatan untuk tetap, jadi barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika, obat – obatan, senjata tajam, dan lain-lainnya,sedangkan barang rampasan berupa Mobil dan Motor. Dan tentu yang menjadi ancaman buat kita yang paling dekat terkait dengan penggunaan Samcodin karena itu banyak digunakan oleh anak-anak yang usia sekolah tertentu akan berdampak tidak baik untuk generasi muda, dan tanpa terkecuali seluruh barang bukti yang mengandung samcodin dimusnahkan,” ucapnya.

Tidak hanya itu Kejari juga mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan tindak lanjut dari tugas kejaksaan negeri untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sementara dalam sambutannya, Wabup Rifa’i Tajuddin memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kejari Bengkulu Selatan, dalam melakukan penegakan hukum di Kabupaten Bengkulu Selatan, semoga Hari Bhakti Adhyaksa Ke– 63 mendatang akan lebih sukses dalam hal menjalankan tugas dan kewajibannya. 

“Kegiatan pada hari ini sebuah bukti dari kinerja Kejari Bengkulu Selatan dalam bentuk akuntabel pertanggungjawaban terhadap masyarakat, kalau barang bukti yang diperintah oleh kejaksaan negeri yang diucapkan oleh pengadilan itu betul-betul dimusnahkan,’’ kata wabup Rifa’i. (MC Kab. Bengkulu Selatan)