Pengurus DPC PERADI Kraksaan Resmi Dilantik

:


Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Senin, 17 Juli 2023 | 06:58 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 43


ProbolinggoKab, InfoPublik – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kraksaan masa jabatan 2023 – 2028, Sabtu (15/7/2023) di ruang PRIC Mall Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo.

Selain itu dilakukan pula pelantikan Pengurus Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kraksaan dan pengurus Young Lawyers Committee Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kraksaan. Tiap-tiap pengurus dilantik secara resmi oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia H. Sutrisno.

Untuk kepengurusan DPC PERADI Kraksaan diketuai oleh Dwi Sumitro. Kepengurusan Pusat Bantuan Hukum PERADI Kraksaan diketuai oleh Moh. Holilullah dan kepengurusan Young Lawyers Committee PERADI Kraksaan diketuai oleh Deni Ilhami.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menjelaskan advokat mengemban misi mulia yaitu membela kepentingan hukum warga negara Indonesia demi tegaknya keadilan dalam proses peradilan.

“Advokat tidak hanya sebatas pada praktek di pengadilan saja, akan tetapi dapat mencakup pemberian jasa hukum lainnya seperti konsultasi dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” katanya.

Menurut Sekda Ugas, advokat sebagai anggota PERADI dituntut untuk dapat menjalankan profesinya secara profesional dan bertanggung jawab, memiliki dedikasi yang tinggi, disiplin dan menjalankan peran sesuai kode etik advokat.

“Saya berharap dengan adanya PERADI ini dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah. Karena para advokat memiliki peran penting terkait dengan penegakan hukum. Dengan sinergi inilah akan berdampak positif yaitu membawa Kabupaten Probolinggo semakin baik dan kondusif,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia H. Sutrisno menyampaikan, PERADI yang dibentuk pada tanggal 21 Desember 2004 ini merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan UU Advokat dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas advokat.

“Hal penting adalah PERADI memiliki satu cita-cita untuk mengembangkan organisasi Advokat yang kuat di masa mendatang. PERADI juga secara aktif ikut ambil bagian dalam upaya penegakan hukum dan keadilan, pembangunan hukum, serta mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum di Indonesia,” ungkapnya. (MC Kab Probolinggo/y0n/son)