Palu, InfoPublik - Dinas Koperasi, Usaha, Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Usaha Bagi Pelaku UKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023 di Cafe & Resto Kampung Nelayan Palu, Selasa (11/7/2023)
Kegiatan diinisiasi oleh Dinas Koperasi, Usaha, Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Pemberdayaan Pengembangan Usaha Kecil (P2UK). Bimtek dilaksanakan selama 2 (dua) hari yakni, pada Selasa, 11 Juli 2023 sampai dengan Rabu, 12 Juli 2023.
Peserta kegiatan berjumlah 47 orang yaitu Kab. Sigi sebanyak 4 pelaku UMKM, Kab. Donggala sebanyak 4 pelaku UMKM, Kab. Poso sebanyak 4 pelaku UMKM dan Kab. Banggai sebanyak 3 pelaku UMKM, Kab. Morowali 4 orang, Kab. Buol 3 orang, Kab. Tojo Una-Una 4 orang, Kab. Morowali Utara 4 orang, Kab. Toli-Toli 4 orang, Kab. Parigi Moutong 4 orang dan Kota Palu 9 orang.
Narasumber bimtek yakni dari Balai Pengujian, Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (secara virtual) membawakan materi tentang Standar Nasional Indonesia (SNI), Deputi Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM dengan judul materi terkait ekosistem bisnis wirausaha naik kelas, Kantor Pos Palu dengan judul materi tentang pelayanan jasa kurir dan Kantor Bea Cukai Palu dengan judul materi tentang seluk beluk ekspor produk UMKM serta Sumarno sebagai Agregator UD. Mbo Sri.
Kadis Koperasi dan UKM Sisliandy Ponulele didampingi Kabid Pemberdayaan Pengembangan Usaha Kecil (P2UK) Irfan, Pejabat Fungsional Pengembangan UKM Muhammad Ramli dan Sumarno sebagai Agregator UD. Mbo Sri.
Dalam laporannya, Pejabat Fungsional Pengembangan UKM Muhammad Ramli selaku Ketua Panitia menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan merupakan bentuk fasilitasi pemerintah daerah dalam hal ini Dinkop UKM terhadap pelaku UMKM yang telah mengikuti kurasi produk dalam mengakses perizinan, standarisasi dan perluasan akses pasar bagi para pelaku usaha.
Sementara dalam sambutanya, Kadis Koperasi dan UKM Sisliandy Ponulele mengatakan, pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah tidak henti-hentinya melakukan pendampingan kepada para alumni kurasi pelaku usaha UMKM.
"Kami menganggap para alumni kurasi pelaku usaha ini merupakan pelaku usaha yang adaptif dan mampu menyesuaikan dengan segala kondisi, lincah, gerak cepat dan memiliki produk-produk yang berdaya saing," sebut Koperasi dan UKM Provinsi Sulteng.
Sisliandy juga menjelaskan, salah satu fungsi pendampingan atau fasilitasi adalah bimbingan teknis perizinan bagi para pelaku usaha. Perizinan usaha adalah dokumen yang diberikan kepada pelaku usaha dengan syarat-syarat tertentu untuk memenuhi legalitas.
Lanjutnya, Manfaat dari Perizinan yakni mendapat kepastian perlindungan hukum, menandakan kepatuhan dan ketaatan terhadap regulasi, mempercepat pemasaran produk, mendapatkan kemudahan perluasan pengembangan usaha.
(Diskominfo Santik)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id