E-PBB Mempermudah Masyarakat Bayar Pajak PBB

:


Oleh Kabupaten Banggai, Jumat, 7 Juli 2023 | 00:23 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 415


Banggai, InfoPublik - Kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai dan BNI Cabang Luwuk berbuah layanan yang memudahkan masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara elektronik. 

Meski baru diluncurkan tepat di Hari Ulang Tahun BNI ke-77, Rabu (5/7/2023), di Kantor Cabang BNI Luwuk, layanan yang diberi nama e-PBB itu sudah bisa dimanfaatkan sejak awal 2023.

Bupati Banggai Amirudin dalam acara peluncuran tersebut mengungkapkan, peluncuran e-PBB merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah yang ingin mentransformasi berbagai layanan pembayaran ke arah digitalisasi.

"Kami terus berupaya memberikan layanan pembayaran berbasis digital untuk mengurangi pembayaran secara tunai," ujar Bupati Amirudin. 

Selain memudahkan masyarakat, kata Bupati Amirudin, pembayaran elektronik bertujuan untuk menghindari pungutan liar karena langsung terdata pada sistem komputerisasi. 

"Saya berharap, bukan cuma e-PBB, tapi pembayaran tagihan PDAM, perizinan, parkir di rumah sakit dan  di bandara juga diusahakan bisa online semua," ujar Bupati Amirudin. 

Pemimpin BNI Cabang Luwuk Satomy Suwardi Dungga mengatakan bahwa BNI selalu sejalan dan mendukung visi misi pemerintah daerah setempat dalam memudahkan layanan kepada masyarakat. 

"Di manapun kami beroperasi, kami selalu bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan keuangan yang transparan, akuntabel, berbasis digital. Kami mengawalinya dengan e-PBB," kata Satomy. 

Setelah melakukan sejumlah penyempurnaan, Satomy memastikan bahwa e-PBB sudah bisa dimanfaatkan melalui mobile banking BNI. Layanan ini juga tersedia di ATM BNI. Selain itu, pembayaran pajak PBB dapat dilakukan di Kantor BNI Cabang Luwuk atau melalui  Agen 46 BNI. 

Kepala Bapenda Banggai Damri Dayanun mengatakan, layanan pembayaran secara elektronik efektif untuk mencegah kebocoran pendapatan asli daerah. 

Peluncuran e-PBB, kata Damri, merupakan bagian dari kepatuhan pemerintah daerah atas kebijakan pemerintah pusat. "Tahun 2024 pemerintah pusat telah menargetkan bahwa untuk pembayaran pajak itu harus non-tunai semua," kata Damri. 



*Tim Liputan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai