Alami Lonjakan Kenaikan Perbaikan, Sekda Abdullah Buka Secara Resmi Sosialisasi Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023

:


Oleh Kabupaten Banggai, Jumat, 7 Juli 2023 | 00:24 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 155


Banggai, InfoPublik - Mewakili Bupati Banggai, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai, Ir. Abdullah Ali, M.Si menghadiri sekaligus membuka secara resmi giat Sosialisasi Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, bertempat di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati, Rabu (5/7/2023).

Bupati Banggai dalam mengawali sambutan tertulisnya, yang dibacakan oleh Sekda Banggai, Ir. Abdullah Ali, M.Si menyampaikan selamat datang kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah bersama rombongan di Kota Luwuk.

"Ombudsman RI akan melakukan penilaian penyelenggaraan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menilai perangkat daerah dan puskesmas," tuturnya.

Tadi disampaikan, lanjut beliau, untuk Kabupaten Banggai ada beberapa daerah yang akan dinilai. Puskesmas itu dinilai 2, Puskesmas Biak dan Kampung Baru. 

"Berdasarkan data dari hasil penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI pada tahun 2022, alhamdulillah Kabupaten Banggai mengalami lonjakan kenaikan perbaikan dalam pelayanan kepada masyarakat yang berada pada peringkat ke 61 peringkat pertama nilai tertinggi di Sulawesi," ujarnya.

Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa jadi 61 dari 415 Kabupaten dengan predikat Tingkat Kepatuhan Tinggi berada pada zona hijau dengan nilai 86,11.

"Prestasi ini diharapkan bagi perangkat daerah yang melaksanakan unit pelayanan yang berinteraksi dengan masyarakat secara langsung, agar lebih meningkatkan kualitas dalam hal pelayanan kepada pengguna layanan, dalam hal ini masyarakat," tegasnya.

Sekda Banggai menjelaskan bahwa olehnya itu, tahun 2023 ini kiranya nilai pada zona hijau dapat ditingkatkan, paling tidak dipertahankan karna setiap perangkat daerah perlu mempercepat perbaikan dan peningkatan tata kelola pelayanan. 

Dengan menetapkan standar pelayanan, termasuk diantaranya peningkatan pemanfaatan media elektronik dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat yang harus diselenggarakan secara inklusif.

"Seluruh perangkat daerah segera membenahi dan melengkapi komponen-komponen yang mendukung peningkatan dalam kualitas pelayanan publik, baik dalam kebijakan maupun hal teknis," tegasnya.

Selanjutnya Sekda Banggai mengatakan bahwa tentunya melalui penilaian mandiri kepatuhan terhadap standar pelayanan publik ini diharapkan dapat meningkatkan rapor Kabupaten Banggai dalam penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI.

"Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas komitmen seluruh perangkat daerah dalam mengupayakan kepatuhan terhadap standar pelayanan pada setiap pelayanan terhadap masyarakat dan meningkatkan kinerjanya, sehingga pemerintah Kabupaten Banggai dapat meningkat lebih maju lagi," tutupnya.

Tim Liputan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Banggai.