RPJMD Kabupaten Sergai Tahun 2021-2026

:


Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Jumat, 30 Juni 2023 | 08:13 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 355


Sei Rampah, InfoPublik - Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menghadiri sekaligus membuka acara konsultasi publik rancangan awal (ranwal) perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sergai Tahun 2021-2026, di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Selasa (27/6/2023).

Dalam sambutannya, Bupati Sergai menyampaikan sesuai dengan pasal 5 ayat (2) undang-undang 25 tahun 2004, disebutkan antara lain bahwa RPJM merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah dan memperhatikan RPJM nasional.

Namun seiring dengan berjalannya waktu dan adanya perubahan beberapa kebijakan nasional, ia menyebut pada tahun 2022 dilakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD Kabupaten Sergai tahun 2021-2026. 

Ia melanjutkan, diperoleh suatu kesimpulan bahwa RPJMD Kabupaten Sergai tahun 2021-2026 harus dilakukan perubahan. Hal ini telah selaras dengan maksud dari pasal 264 ayat (5) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 342 ayat (1) huruf (c) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 beberapa hal lain yang mendasari dilakukannya perubahan terhadap Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2021 tentang rencana RPJMD Sergai.

Hal tersebut, katanya, menunjukkan beberapa hal yaitu pertumbuhan ekonomi tahun 2021 hanya tercapai 2,8% dari target 3.69% dan di tahun 2022 tercapai 4,46% masih di bawah capaian Provinsi Sumatera utara sebesar 4,73% dan capaian nasional sebesar 5.31%.

Selanjutnya peningkatan angka kemiskinan di tahun 2021 dari target 7,89%, meningkat menjadi 8,30% dan di tahun 2022 target 7,81% meningkat menjadi 7,82%.

Kemudian peningkatan angka tingkat pengangguran terbuka (TPT) tahun 2021 tercapai 3,93% meningkat menjadi 4.98% di tahun 2022.

“Rekomendasi hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja Pemkab Sergai tahun 2021-2022 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yaitu melakukan reviu dan perbaikan dokumen terencanaan secara menyeluruh guna meningkatkan kualitas sasaran strategis dan indikator kinerja pada pemerintah daerah maupun perangkat daerah,” ujarnya.

Bupati kemudian melanjutkan maksud dari penyusunan perubahan RPJMD 2021-2026 yaitu menindaklanjuti hasil evaluasi dan pengendalian terhadap dokumen RPJMD 2021-2026, serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dampak pandemi Covid-19.

Tujuan penyusunan perubahan yaitu upaya pemulihan ekonomi dan kehidupan masyarakat pada pasca pandemi Covid-19. Penyesuaian capaian indikator pembangunan daerah dan akselerasi pencapaian visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah yang mandiri, sejahtera, dan religius.

"Melalui Sapta Dambaan, yang selanjutnya akan digunakan sebagai pedoman penyusunan perubahan rencana strategis perangkat daerah, sehingga keselarasan dan sinkronisasi dalam pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran RPJMD sesuai dengan kewenangan yang ada dalam tugas dan fungsi perangkat daerah,” katanya lagi.

Terakhir Darma Wijaya berharap melalui perubahan RPJMD Kabupaten Sergai tahun 2021-2026, dapat mewujudkan visi dan misi Kabupaten Sergai melalui sinkronisasi antara kebijakan daerah dan perangkat daerah, peningkatan hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja, sehingga Pemkab Sergai merupakan pemerintahan yang berorientasi hasil (result oriented government).

“Saya mengucapkan terima kasih atas segala perhatiannya. Dan saya harapkan kepada semua pihak yang terkait agar dapat mendukung pelaksanaan perubahan RPJMD Kabupaten Sergai tahun 2021-2026,” tandasnya.

Hadir dalam acara ini di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Sergai H. M. Ilham Ritonga, SE, Sekretaris BAPPELITBANG Provinsi Sumatera Utara Dikky Anugrah, Kepala BPS Sergai Marine Sohadi Angkat, para Asisten, Camat, para Kepala OPD, para Camat, serta perwakilan OPD terkait. (Media Center Sergai/Julia).