Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Lakukan Pemeriksaan Dan KIE Ternak Kurban Dan Produk Hewan

:


Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Jumat, 23 Juni 2023 | 17:17 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 51


ProbolinggoKab, InfoPublik – Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan, pendataan, pemeriksaan dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) ternak kurban 1444 Hijriyah serta produk hewan di pasar tradisional dan pasar hewan di Kecamatan Besuk dan Kraksaan, Kamis (22/6/2023).

Kegiatan ini melibatkan Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Diperta Kabupaten Probolinggo drh Nikolas Nuryulianto bersama Medik Veteriner Muda drh Machrus dan drh Novita, Korwil Kecamatan Besuk drh Adi Pratowo serta Petugas Teknis Peternakan Kecamatan Kraksaan.

Dasar hukum adalah Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan dan Permentan 114 Tahun 2014 Tentang Pemotongan Hewan Qurban

Selanjutnya, Permentan Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting, Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 Tentang Pelaksanaan Kurban Dan Pemotonan Hewan Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 5412/SE/PK.430/F/05/2023 Tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Pencegahan Penyebaran Penyakit Kulit Berbenjol (Lumpy Skin Disease) dan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR),

Serta, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot And Mouth Disease) dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada Hewan Kurban.

Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh Nikolas Nuryulianto mengatakan kegiatan ini bertujuan melakukan pengawasan, pendataan, pemeriksaan dan KIE hewan kurban serta produk hewan di pasar tradisional dan pasar hewan tradisional wilayah Kecamatan Besuk. “Selain itu, kami juga melakukan pendataan penjual hewan kurban di Kecamatan Kraksaan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Niko bersama tim juga memberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan Kurban (SKKHK) kepada penjual hewan kurban surat ijin tempat penjualan hewan sementara di wilayah Kecamatan Kraksaan.

“Kami menyampaikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada Hewan Kurban,” jelasnya.

Dari hasil kegiatan ini terang Niko, terdata penjual daging sapi di pasar tradisional Kecamatan Besuk berjumlah 2 (dua) buah kios dengan harga berkisar Rp 100.000 sampai Rp 120.000/kg dan 14 bedak daging ayam dengan harga Rp 42.000/kg, harga telur asin mentah Rp 2.500/butir dan telur ayam ras Rp 29.000 sampai Rp 30.000/kg.

“Terdapat 3 (tiga) orang penjual hewan kurban tahun 1444 Hijriyah sampai tanggal 22 Juni 2023. Dari hasil pemeriksaan kesehatan hewan di lokasi penjualan semuanya dalam kondisi sehat dan sudah diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan. Pedagang ternak yang kami temui menyampaiakan bahwa jumlah ternak yang diperjualbelikan berkurang karena permintaan sedikit sampai tanggal 22 Juni 2023,” terangnya.

Niko bersama tim juga memberikan surat ijin Tempat Pemotongan Hewan Sementara di luar Rumah Potong Hewan (RPH) kepada 5 (lima) masjid di Kecamatan Kraksaan. “Sekaligus memberikan edukasi kepada para pemilik ternak agar selalu menjaga hiegine sanitasi pada saat PMK dan LSD,” pungkasnya. (MC Kab Probolinggo/wan/son)