Sinergitas Program, Baznas-Kemenag Kabupaten Probolinggo Sosialisasikan Perbup Nomor 17 Tahun 2023

:


Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Kamis, 22 Juni 2023 | 23:13 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 26


ProbolinggoKab, InfoPublik – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Probolinggo bersinergi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengelolaan ZIS (Zakat, Infaq dan Sedekah) dari ASN dan pegawai BUMD/swasta di Kabupaten Probolinggo, Rabu (21/6/2023).

Kegiatan yang digelar di lantai dasar Gedung Islamic Center (GIC) Kota Kraksaan ini diikuti oleh 70 orang peserta terdiri dari Penyuluh Agama Islam, Kepala KUA dan UPZ Satker Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo meliputi MAN, MTsN dan MIN serta Penyuluh Agama Islam Bidang Zakat Non PNS.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua Baznas Kabupaten Probolinggo H Ahmad Muzammil bersama sejumlah Komisioner Baznas Kabupaten Probolinggo serta perwakilan dari Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo.

“Ini kegiatan kerja sama antara Baznas Kabupaten Probolinggo dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo terkait sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 dan sinergitas program Baznas yang ada di jajaran Kementerian Agama,” kata Ketua Baznas Kabupaten Probolinggo H Ahmad Muzammil.

Yang sangat pokok jelas Muzammil adalah kerja sama sinergitas masalah pengumpulan di bidang keuangan berupa balance sheet (neraca) dan non balance sheet (non neraca). Artinya pengumpulan yang sifatnya tunai atau uang itu masuk di SIMBA, sekarang ada suatu pengumpulan yang sifatnya non tunai. Dimana yang sudah dilaksanakan dibawah semuanya di data.

“Contohnya adalah zakat fitrah. Dimana zakat fitrah walaupun tidak dikumpulkan ke Baznas, tapi data yang ada di bawah itu yang diharus dimasukkan. Karena ini masuk data pengumpulan di bidang non balance sheet,” jelasnya.

Selain itu juga ada data hewan kurban seiring dengan masuknya hari raya Idul Adha. Hewan kurban ini diharapkan semua warga masyarakat keluarga muslim yang sebentar lagi melaksanakan atau menunaikan kurban di data.

“Jumlah kurbannya berapa dikalikan harga. Kemudian nilai kurban itu berapa. Semuanya itu dihimpun se-Kabupaten Probolinggo. Hal ini adalah instruksi memang dari Baznas RI dan Baznas Provinsi yang menugaskan kepada Baznas Kabupaten dan Kota, salah satunya Kabupaten Probolinggo,” terangnya.

Lebih lanjut Muzammil menyampaikan salah satu arahan dari pusat dalam hal ini Dirjen Bimas Islam supaya ada sinergitas dengan Kementerian Agama untuk menugaskan para Penyuluh Fungsional Agama Islam di jajaran Kemenag terutama kepada penyuluh bidang zakat non PNS.

“Jadi tugasnya melakukan pendataan hewan kurban, sehingga diharapkan setelah kurban pada Idul Adha ini semua hewan kurban didata. Data yang masuk nanti akan dikirim dan diupload ke Baznas RI sehingga terakumulasi semuanya. Nanti tema ke pusat adalah sinergitas antara Baznas Kabupaten Probolinggo dengan Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo dalam hal ini Penyuluh Agama Islam dan penyuluh zakat non PNS,” ujarnya.

Muzammil menerangkan kegiatan ini bertujuan untuk mensinergitaskan program Baznas terutama dalam pengumpulan yang sifatnya balance sheet. Selain itu memberikan suatu motivasi kepada para penyuluh zakat non PNS supaya di kecamatan-kecamatan ada suatu tugas.

“Mungkin selama ini dia itu tidak melaksanakan kegiatan itu karena tupoksinya tidak ada dan mungkin yang mau dikerjakan apa di bawah, sehingga kami di Baznas memfungsikan keberadaan Penyuluh Agama Islam dan penyuluh zakat non PNS,” tambahnya.

Disamping itu terang Muzammil, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan suatu wawasan kepada penyuluh zakat non PNS bagaimana supaya masalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan turunannya. Termasuk Perbup Nomor 17 Tahun 2023 harus disosialisasikan di tingkatan bawah dibawah Kemenag. Karena pegawai yang dibawah naungan Kemenag juga banyak di bawah seperti guru-guru.

“Harapannya bagaimana tindak lanjut kita sebagaimana yang diharapkan bisa tercapai. Karena kami dituntut sebesar Rp 20 miliar untuk non balance sheet. Untuk Kabupaten Probolinggo sudah ada pemilahan bagaimana bisa mengumpulkan meneraca ini sebesar Rp 20 miliar,” pungkasnya. (MC Kab Probolinggo/wan/son)