Pemkab Probolinggo Lakukan Pengawasan, Pendataan, Pemeriksaan Dan KIE Ternak Kurban 1444 H

:


Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Kamis, 22 Juni 2023 | 23:17 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 20


ProbolinggoKab, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pertanian (Diperta) melakukan pengawasan, pendataan, pemeriksaan dan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) ternak kurban 1444 Hijriyah di wilayah Kecamatan Paiton, Selasa (20/6/2023).

Kegiatan ini melibatkan Medik Veteriner Muda Diperta Kabupaten Probolinggo drh Machrus bersama dengan drh Izzah Rakhmawati dan drh Nurma Suprihastanti serta Petugas Teknis Peternakan Kecamatan Paiton.

Dasar hukum kegiatan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Juncto UU 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Permentan Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pemotongan Hewan Qurban dan Permentan Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting.

Selanjutnya, Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 Tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotonan Hewan Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku ( Foot and Mouth Disease) dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 5412/SE/PK.430/F/05/2023 Tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Pencegahan Penyebaran Penyakit Kulit Berbenjol (Lumpy Skin Disease) dan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR).

Serta, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 34 Tahun 2023 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) Pada Hewan Kurban.

Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh Nikolas Nuryulianto mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan, pendataan, pemeriksaan dan KIE hewan kurban di wilayah Kecamatan Paiton. “Kita juga melakukan pendataan penjual hewan kurban serta memberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan Kurban kepada penjual hewan kurban,” katanya.

Tidak hanya itu, dalam kesempatan tersebut Diperta juga memberikan surat ijin Tempat Penjualan dan Pemotongan Hewan Sementara (TPHS) di luar RPH (Rumah Potong Hewan) untuk kurban kepada pelaku usaha.

“Kita juga menyampaikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada Hewan Kurban,” jelasnya.

Dari hasil kegiatan tersebut terdata baru 1 (satu) lokasi penjual hewan kurban di wilayah Kecamatan Paiton dengan menyediakan ternak kurban jenis domba sebanyak 190 ekor dan kambing sebanyak 25 ekor dengan harga berkisar Rp 1.800.000 hingga Rp 3.500.000 dengan berat rata-rata 20 kg hingga 45 kg.

“Dari hasil pemeriksaan kesehatan hewan di lokasi penjualan semuanya dalam kondisi sehat dan sudah diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan, memberikan surat ijin Tempat Pemotongan Hewan Sementara di luar RPH kepada 4 (empat) masjid di Kecamatan Paiton serta memberikan edukasi kepada para pemilik ternak agar selalu menjaga hiegine sanitasi pada saat PMK dan LSD,” pungkasnya. (MC Kab Probolinggo/wan/son)