:
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Kamis, 22 Juni 2023 | 11:11 WIB - Redaktur: Tobari - 43
Pekanbaru, InfoPublik - Pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat diharapkan menggunakan jalur jalan yang tepat sesuai kecepatan kendaraan saat berlalu lintas.
Aturan penggunaan lajur kanan dan lajur kiri jalan bagi kendaraan telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, khususnya pada pasal 108.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pembagian lajur atau jalur jalan dibuat bukan tanpa maksud. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban di jalan yang pada akhirnya untuk mewujudkan keselamatan berkendara.
"Aturan ini dibuat untuk mengatur agar lalu lintas berjalan dengan tertib dan menjaga keselamatan pengendara di jalan," ujarnya, Rabu (21/6/2023).
Menurutnya, dalam aturan itu, pengguna jalan harus menggunakan lajur sebelah kiri. Sementara lajur sebelah kanan diperuntukan bagi kendaraan yang hendak mendahului atau berbelok ke kanan.
"Penggunaan lajur sebelah kanan itu hanya bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, yang akan membelok ke kanan, yang akan mengubah arah dan yang akan mendahului kendaraan lain. Seperti halnya lajur pada sebelah kanan," pungkasnya. (Kominfo10Pku/RD5/ toeb)