:
Oleh Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis, 22 Juni 2023 | 23:23 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 55
Palu, InfoPublik - Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma'mun Amir bersama Forkompimda dan Walikota Palu mengikuti rapat dalam rangka Koordinasi dan Sosialisasi kick off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat bersama Tim Pemulihan Korban Pelanggaran Ham (PKPHAM) di Ruang Kerja Wakil Gubernur Sulteng, Rabu (21/6/2023).
Anggota Tim Pelaksana PKPHAM, Beka Ulung Hapsara menyampaikan, pemerintah akan melakukan kick-off atau dimulainya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial pada tanggal 27 Juni 2023. Pelaksanann kick-off akan berlangsung di Aceh.
"Kami sengaja datang ke Sulawesi Tengah khususnya Kota Palu dalam berkordinasi, diharapkan Sulawesi Tengah menjadi pionir dalam hal penyelesaian permasalahan Ham yang ada di Sulawesi tengah," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut anggota Tim Pelaksana PKPHAM Mugianto, menambahkan, berdasarkan laporan PPHAM ada praktik baik yang telah terjadi di Sulteng dalam hal kebijakan Pemerintah Daerah Sulteng dan Kota Palu, yang mana keberhasilan praktik penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu peristiwa 65-66 di Kota Palu, yang dimotori oleh Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, saat menjadi Wali Kota Palu.
"Permintaan maaf kepada korban pelanggaran HAM peristiwa 65-66 di Kota Palu pada 2012, yang kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi dan sentuhan program-program pemberdayaan, untuk itulah kami berkunjung ke Kota Palu, Sulawesi Tengah," terang Mugianto.
Selain itu Tim PKPHAM juga menjelaskan, beberapa kasus pelanggaran Berat Masa Lalu berdasarkan Data dan Rekomandasi Komsi Nasonal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga Tahun 2020
1. Peristiva 1965-1966 (Peristiwa 65):
2.Perstiva Penembakan Misterius 1982-1985 (Kasus Petrus);
3.Perstiwa Talangsari, Lampung 1989 (Kasus Talangsari),
4.Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Satis, Aceh 1989,
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6.Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7. Peristiva Tisaki dan Semanggi l-II 1998-1999,
8 Perstiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9, Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10. Peistiwa Wasio, Papua 2001-2002,
11. Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
12. Peristiva Jambo Keupok, Aceh 200
Lebih lanjut Tim PPHAM menyampaikan bahwa Inpres Nomor 2 Tahun 2023, perintahnya adalah untuk melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan oleh Tim PPHAM. Saat ini, kami ditunjuk sebagai anggota pelaksanaan rekomendasi PPHAM, sesuai Keppres Nomor 4 Tahun 2023."
Keppres ini mengatur mengenai pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, yang selanjutnya dalam Keppres ini disebut Tim PPHAM. Tim ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan susunan Tim terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana," kata Anggota Tim Pelaksana PPHAM Beka Ulung Hapsara di Ruang Kerja Wagub.
Beka Ulung Hapsara juga menjelaskan nantinya semua korban pelanggaran HAM berat akan mendapat jaminan yang sama. Mulai dari jaminan pendidikan hingga kesehatan semuanya disesuaikan kebutuhan mereka.
"Pemulihan hak-hal korban bisa dalam bentuk pemberian beasiswa, jaminan kesehatan, rehabilitasi rumah, pelatihan-pelatihan keterampilan dan lain-lain, disesuaikan dengan permintaan para korban.," tuturnya.
Lebih lanjut Beka berharap Pemerintah Sulawesi Tengah bisa memfasilitasi sekaligus berpartisipasi secara virtual kegiatan kick off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat, yang akan dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo di, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh 27 Juni mendatang
"kami berharap selain Pemda dan Forkompimda partisipan saat kegiatan kick off ialah korban pelanggaran HAM berat yang ada di Sulawesi Tengah yang telah kami identifikasi.
Terkait akan launcing atau kick off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat 27 Juni mendatang Wakil Gubernur Sulteng Mamun Amir mengapresiasi launching tersebut
Selain pemenuhan hak korban dan keluarga pelanggaran HAM berat masa lalu, Wagub berharap, peristiwa Pelanggaran HAM serupa tidak terjadi lagi ke depannya.
(Biro Adpim Setda Prov Sulteng)