Disdukcapil Dan TP PKK Kabupaten Probolinggo Gelar Bimtek Pelayanan Adminduk Dan Capil Bagi Masyarakat

:


Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Rabu, 21 Juni 2023 | 10:23 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 55


ProbolinggoKab, InfoPublik – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan TP PKK Kabupaten Probolinggo menggelar bimbingan teknis (bimtek) peran serta PKK Kabupaten Probolinggo dalam mendukung pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dan pencatatan sipil (capil) bagi masyarakat, Selasa (20/6/2023).

Kegiatan yang digelar di ruang pertemuan PKK Kabupaten Probolinggo ini diikuti oleh pengurus TP PKK Kabupaten Probolinggo dan TP PKK Kecamaan se-Kabupaten Probolinggo. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua TP PKK Kabupaten Probolinggo Hj Nunung Timbul Prihanjoko didampingi Kepala Disdukcapil Kabupaten Probolinggo Munaris.

Ketua TP PKK Kabupaten Probolinggo Hj Nunung Timbul Prihanjoko mengatakan TP PKK adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang demi terlaksananya program PKK.

“Dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan, perlu melibatkan Tim Penggerak PKK untuk mendorong kesadaran masyarakat melaporkan kejadian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk,” katanya.

Istri Wakil Bupati Probolinggo ini menegaskan bahwa masih cukup banyak masyarakat Kabupaten Probolinggo yang belum mempunyai kesadaran terhadap pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, KTP dan sebagainya sehingga berdampak kepada kesulitan mereka untuk memperoleh akses pelayanan publik yang mendasar seperti pelayanan kesehatan, bantuan sosial dan sekolah.

“Hal ini tentu berdampak pada pembangunan sumber daya manusia seperti masih tingginya angka stunting, masih rendahnya angka IPM (Indek Pembangunan Manusia) dan kemiskinan. Karena itulah perlunya kerjasama antara Tim Penggerak PKK dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan ini,” terangnya.

Ke depan Nunung berharap kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK di semua tingkatan baik melalui penyuluhan, sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam membantu mewujudkan tertib administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 28 Tahun 2011.

“Khususnya dalam menggerakkan keluarga untuk melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami serta mengurus dan memelihara dokumen kependudukan. Serta agar masyarakat selalu sadar akan pentingnya dokumen kependudukan dan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan,” tegasnya.

Sementara Kepala Disdukcapil Kabupaten Probolinggo Munaris mengungkapkan dalam melaksanakan tupoksi Disdukcapil yaitu menyelenggarakan kegiatan dibidang pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil kepada mayarakat perlu dukungan semua pemangku kepentingan mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan desa, termasuk ormas lainnya seperti Tim Penggerak PKK.

“Hal ini dikarenakan luasnya wilayah Kabupaten Probolinggo, kondisi geografis dan jumlah penduduk yang besar dan masih kurangnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan,” ujarnya.

Menurut Munaris, peran PKK sangat penting dalam menggerakan masyarakat untuk melaporkan peristiwa penting dalam keluarganya seperti kelahiran, pindah datang, kematian dan sebagainya untuk dicatatkan dalam pelayanan administrasi kependudukan.

“PKK mempunyai kepengurusan dalam berbagai kegiatan mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, desa bahkan Dasawisma dan posyandu sehingga dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat mulai dari atas sampai ke tingkat RT, RW dan keluarga,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan tentang teknis pengajuan jenis-jenis dokumen kependudukan seperti KTP El, KIA, KK, Akte Kelahiran, Surat Keterangan Pindah dan Datang sebagaimana yang sudah diatur dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

“Dengan bintek ini diharapkan peserta memahami pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan dan memahami teknis pengurusan dokumen kependudukan dan mensosialisasikan kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan kemasyarakatan,” pungkasnya. (MC Kab Probolinggo/wan/son)