:
Oleh Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa, 20 Juni 2023 | 15:28 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 77
Palu, InfoPublik - Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sulteng Neng Elly membuka workshop Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah, Berdasarkan Permenpan RB No. 20 Tahun 2018 tentang pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah di Kantor Gubernur, Senin (19/6/2023)
Workshop diinisiasi oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka pengukuran efektivitas dan efisiensi kelembagaan perangkat daerah.
Dalam laporannya, Kasubag Kelembagaan Perangkat Daerah Biro Organisasi Fenti Indahwati selaku Ketua Panitia menyampaikan perangkat daerah dapat mempersiapkan dan mengisi bahan serta data yang diperlukan untuk mengukur efektivitas dan efisiensi perangkat daerah.
Hasil yang diharapkan dalam kegiatan adalah perangkat daerah memiliki pengetahuan yang jelas dalam pelaksanaan kegiatan evaluasi kelembagaan.
Karo Organisasi Neng Elly membacakan sambutan gubernur menyampaikan pemerintah merumuskan peraturan agar menjadi landasan pelakasanaan reformasi birokrasi dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang grand desain reformasi birokrasi Indonesia 2010-2025.
Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah bertujuan memberikan pedoman kepada daerah dalam melakukan evaluasi dan penataan kelembagaan.
"Tujuan utama penyederhanaan birokrasi adalah peningkatan efektifitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan untuk meningkatkan pelayanan publik," ujar Neng Elly.
Menurutnya, Birokrasi dipacu untuk mengubah pola kerja, yang mana awalnya birokrasi berdasarkan peraturan menuju birokrasi berbasis pada performa sehingga pada akhirnya akan mengerucut menjadi birokrasi yang dinamis sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.
Dengan demikian, penataan organisasi yang efektif dan efisien bukan persoalan mudah karena berdampak langsung terhadap sistem kerja dan pelayanan publik. Sehingga evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh dimana Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah yakni dengan prinsip kerja yang sesuai dengan kondisi nyata dimasing-masing daerah.
"Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah memberikan arah dan pedoman daerah dalam menata perangkat daerah yang efektif dan rasional," jelas Karo Organisasi.
Pada 31 Mei 2022, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan pelantikan jabatan fungsional hasil penyetaraan jawabatan, dimana agenda tersebut merupakan salah satu tahapan dari penyederhanaan birokrasi yang menimbulkan berbagai macam perubahan baik di budaya kerja, tanggung jawab, regulasi, sistem kerja utama pada kelembagaan.
Hal tersebut, harus dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan berorientasi pada pelayanan sebagaimana telah ditetapkan melalui percepatan implementasi reformasi birokrasi.
"Atas nama pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, saya mengucapkan selamat mengikuti kegiatan ini," tutupnya.
(Kominfo Santik)