:
Oleh Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu, 17 Juni 2023 | 16:58 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 44
Palu, InfoPublik- Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Novalina lakukan wawancara dengan Tim Government Public Relation TV (GPR-TV) Kementrian Kominfo Pusat secara Virtual melalui Channel YouTube Kominfo Newsroom diruang Teleconverence Kantor Gubernur, Rabu (14/6/2023)
Sekdaprov Novalina mengatakan, pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus berusaha meningkatkan literasi dan kesadaran kepada masyarakat untuk mengamankan datanya secara elektronik sehingga tidak rentan terhadap hal-hal yang bersifat negatif berkaitan dengan pecurian identitas, penyalahgunaan identitas dan lain sebagainya.
"Semua masyarakat harus paham bahwa menjaga keamanan data dan informasi itu penting," katanya.
Novalina juga menjelaskan dalam menjaga data dan informasi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga dibantu oleh Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah. Dan beberapa tahun terakhir cukup gencar melakukan upaya peningkatan literasi keamanan data dan informasi seperti sosialiasi, bimbingan teknis dan lainya menggunakan media.
"Sosialisasi tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi sampai pada kalangan mahasiswa sekolah dan kampus," ungkap Novalina.
Ia juga menerangkan dasar hukum terkait keamanan data dan informasi adalah Undang-Undang 11 Tahun 2008 dan diperbarui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan juga Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang mengatur keamanan SPBE, infrastruktur dan aplikasi SPBE.
"Data dan informasi seharusnya memenuhi kriteria prinsip keamanan informasi, dengan menjamin kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian data dan informasi," ujarnya
Beberapa jenis ancaman keamanan data dan informasi yang perlu diwaspadai yaitu ; kebocoran data, gangguan pada waifi, perangkat lunak yang tidak diperbaharui, kebocoran perangkat dan rekayasa sosial.
(Kominfo Santik)